(BAB VI)
PENDAPAT ULAMA 4 MADZHAB TENTANG
SHALAT TARAWEH
1. Imam
An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :
Mari kita kembali kepada Syaikhul
Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam An-Nawawi,
Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah Muhadzdzab-nya, bahwasannya
:
”Shalat Taraweh adalah satu Shalat sunnah
yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yaitu
“20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah dengan 3 rokaat Witir
maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah sepakat baik Salaf maupun
Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra
sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam
Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang
mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan
telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di bulan
Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . . Namun riwayat
yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan pendapat jumhur dari
kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yaitu 20 rokaat, maka dari
itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna menjadi Sebuah Ijma’
(Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh adalah 20 rokaat”.
“Madzhab kami (Syafi’i) Shalat
Taraweh adalah 20 rokaat dengan 10 salam selain Witir dan itu 10 istirahatan, 1
tarwihan 4 rokaat dengan 2 kali salam dan ini yang dikatakan oleh Imam Abu
Hanifah dan Ashabnya, Imam Ahmad, Dawud dan Qodi Iyadh menukilnya dari jumhur
Ulama. Imam Malik berkata: Taraweh itu 9 istirahatan dan jumlahnya 36 rokaat”.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam
kitab Al-Khulashoh sanad hadits tersebut Shohih, begitu juga Imam Khotib
Asy-Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Syarh Al-Minhaj hal. 226 :
“Shalat Taraweh itu 20 rokaat dengan
10 kali salam pada setiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadits riwayat Imam
Al-Baihaqi dengan sanad yang Shohih yaitu : “Sesungguhnya mereka (para Sahabat
Nabi) melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat di bulan Ramadhan pada masa Sayyidina
Umar Bin Khaththab ra”.
2. Disebutkan dalam Mukhtashor
Muzani bahwa Imam Syafi’i berkata :
“Aku melihat penduduk Madinah Shalat
Taraweh 36 rokaat,
dan aku lebih senang 20 rokaat
karena itu diriwayatkan
dari Sayyidina Umar ra begitu juga
di Makkah 20 rokaat
ditambah Witir 3 rokaat”.
3. Ibnu Qudamah pakar Fiqih dalam
Madzhab Hanbali yang sangat masyhur menyebutkan dalam kitab Al-Mughni juz
1 hal. 457 :
“Yang dipilih menurut Abi Abdillah,
yang dimaksud di sini adalah Imam Ahmad Bin Hanbal, “20 rokaat” begitu juga
pendapat Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan:
tiga puluh enam rokaat”.
4. Imam As-Sarkhosi Al-Hanafi
menyebutkan dalam kitab Al-Mabsuth juz 2 hal. 45 :
“Menurut kami Shalat Taraweh itu 20
rokaat selain Witir”.
5. Imam Al-Hashkafi Al-Hanafi
menyebutkan dalam dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar :
“Taraweh adalah dua puluh rokaat
dengan sepuluh salam”.
6. Ibnu Abidin Al-Hanafi
mengomentari perkataan Imam Al-Haskafi :
“20 rokaat Itu pendapat jumhur dan
dilakukan oleh manusia dari bumi belahan timur sampai bumi belahan barat ”.
7. Al-Allamah Muhammad Ulaisy
Al-Maliki pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Minahul
Jalil Ala Mukhtasor Kholil :
“Shalat Taraweh itu 20 rokaat
ditambah Witir, dan ini yang
sudah dilakukan oleh para Sahabat
dan Tabi’in kemudian di
zaman Sayyidina Umar bin Abdul Aziz
setelah terjadi
pembantaian di Madinah dengan
meringankan berdiri dan
menambah bilangan menjadi 39 (sudah
termasuk Witir di
dalamnya) sebagaimana disebutkan
dalam sebagian
redaksi, sedangkan dalam redaksi
yang lain Shalat Taraweh
adalah 36 rokaat selain Witir akan
tetapi yang kuat adalah
pendapat yang pertama”.
8. Ibnu Rusydi pakar Fiqih dalam
Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
“Imam Malik telah memilih dalam
salah satu pendapatnya, dan juga Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad
bahwa Taraweh adalah 20 rokaat selain Witir”.
9. Imam At-Tirmidzi menyebutkan
dalam Sunannya juz 3 hal 169 :
“Mayoritas ahli ilmu sebagaimana
yang diriwayatkan dari Sahabat Umar adalah 20 rokaat dan ini adalah pendapatnya
Imam Ats-Tsauri, Ibnu Mubarok dan Imam Syafi’i. Berkata Imam Syafi’i :
Beginilah aku melihat di negaraku Makkah Shalat Taraweh adalah 20 rokaat”.
10. Imam Al-‘Aini menyebutkan
dalam kitabnya Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhari :
Dari Zaid Bin Wahb beliau berkata :
“Dahulu Sayyidina Abdullah Bin Mas’ud Shalat (Taraweh) bersama kami pada bulan
Ramadhan, kemudian beliau bubar (pergi) akan tetapi beliau pada satu malam,
dikatakan oleh Al-A’masy bahwa : Sayyidina Abdullah melakukan Shalat Taraweh 20
rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat”.
Hadits ini dinilai Shohih oleh Imam
An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab, begitu juga Imam Al-‘Aini
ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, kemudian Imam As-Subuki dalam
kitabnya Syarh Al-Minhaj, Imam Zainuddin Al-Iraqi dalam kitabnya Syarh
At-Taqrib, Imam Al-Qostholani ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, dan
Imam Al-Kamal Bin Al-Humam ketika mensyarahi kitab Al-Hidayah.
11. Imam Ibnu Al-Humam
Al-Hanafi berkata :
“Telah ditetapkan (Shalat Taraweh
itu) 20 rokaat pada masa Sayyidina Umar ra, sedangkan yang masyhur dalam
Madzhab Imam Malik sesungguhnya Shalat Taraweh itu 20 rokaat sebagaimana yang
disebutkan oleh Syeikh Ad-Dardir dalam kitab Aqrab Al-Masalik ‘Ala Madzhab
Al-Imam Malik.
12. Ibnu Taymiyah menyebutkan
dalam kitabnya Majmu’ Fatawa juz 23 hal. 112 :
“Telah menjadi ketetapan bahwa Ubay
bin Ka’ab Shalat bersama orang-orang dengan 20 rokaat dalam Taraweh dengan
Witir 3 rokaat maka para Ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah karena
Sahabat Ubay melakukannya di hadapan kaum Muhajirin dan Anshor dan tidak ada
satupun yang mengingkarinya. Bahkan sebagian Ulama mengatakan 39 rokaat karena
mengikuti amaliyah penduduk Madinah.
(BAB VII)
KESIMPULAN
Yang mula-mula harus kita ketahui
bahwa Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat
dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau untuk
memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan Dan jangan sampai ada yang berkata
bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian
orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3
rokaat saja.
Dan apa yang dilakukan oleh para
sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan
Nabi SAW. Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali
serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada
ingkar itu seperti sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama
bahwasannya Shalat Taraweh adalah 20 rokaat.
Maka yang sungguh harus diperhatikan
dan dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba
Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya dalam Shalat
Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh 20 rokaat adalah
Bid’ah.
Maka dari itu kami menghimbau kepada
pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar
terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah
berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan
ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama
khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
Dan setelah ini semua, kita tidak
usah bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda
dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi ada
hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan terburu-buru dalam
melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya
selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat
Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak
dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah
atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah
satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat
yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak
mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Sebagaimana Imam An-Nawawi
menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89,
bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca
Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu
pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca
pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak
maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan
pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia
mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan
mengikutinya”.
Maka dari itu harom bagi kita
mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu-
buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya.
Wallahu a’lam bishshowab…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar