Rabu, 22 Oktober 2025

DISKUSI SESI 3 Hukum Wakaf Mata Kuliah : Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

Materi Diskusi Sesi 3 membahas tentang :  Hukum Wakaf

H M Tasir Hidayat 

HALLO Mahasiswa PRODI HUKUM Selamat datang kembali di Sesi Ketiga mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama. Pada sesi ini, kita akan membahas tentang hukum wakaf yang terdiri beberapa pokok bahasan yaitu, pengertian dan unsur-unsur wakaf, macam wakaf, wakaf dengan wasiat, status perubahan harta benda wakaf, pengelolaan pengembangan harta wakaf, dan wakaf benda bergerak berupa uang dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

Mahasiswa diharapkan dapat mengerti dan memahami wakaf beserta unsur yang terdapat di dalamnya, macam wakaf, wakaf dengan wasiat dan perubahan harta benda wakaf, wakaf uang, dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 Secara khusus, mahasiswa juga mampu:

mendefinisikan pengertian wakaf;

memahami dasar hukum adanya wakaf;

menjelaskan macam-macam wakaf;

memahami macam-macam wakaf yang terdiri atas wakaf ahli dan wakaf umum;

memahami hubungan antara wakaf dan wasiat;

memahami perubahan harta benda wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004;

memahami tujuan dari wakaf uang;

memahami pelaksanaan wakaf uang;

memahami wakaf benda tidak bergerak (tanah);

memahami tata cara pelaksanaan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 

Soal Diskusi Sesi 3 Hukum Wakaf,

Wakaf uang mulai diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang, dan diperkuat oleh peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola, membina, dan mendorong optimalisasi wakaf uang. Namun, hingga kini pemanfaatan wakaf uang masih belum maksimal. Tingkat literasi masyarakat masih rendah, banyak yang ragu atas keamanannya, dan sebagian masih beranggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan. Selain itu masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah. Berikan tanggapan dan solusi dari saudara terkait kondisi di atas! Berikan juga pandangan saudara tentang manfaat dari wakaf uang!


JAWAB

Wakaf uang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang.

Tantangan:

- Rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang

- Kekhawatiran atas keamanan wakaf uang

- Anggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan

- Masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah

Solusi:

- Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang wakaf uang.

- Pengembangan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur wakaf uang, seperti platform online dan lembaga pengelola wakaf, dapat memudahkan masyarakat untuk berwakaf.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan wakaf uang yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Manfaat Wakaf Uang:

- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

- Mempromosikan Pembangunan Ekonomi Syariah: Wakaf uang dapat menjadi sumber pendanaan bagi usaha-usaha syariah dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah.

- Meningkatkan Kemandirian Umat: Wakaf uang dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada sumber dana eksternal.

 

Referensi:

 

- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang

- Badan Wakaf Indonesia (BWI)

- Modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar