Selamat berjumpa kembali pada Diskusi sesi 1 Mata Kuliah Hukum Perusahaan. Pada sesi pertama ini kita akan membahas tentang Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. Kompetensi yang harus Anda kuasai setelah mempelajari materi ini adalah mampu menjelaskan tentang Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. Materi Diskusi sesi 1
Kasus:
Ali, Eldan, dan Andul bersahabat sejak duduk di bangku kuliah. Ketiganya menamatkan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas X Pada Tahun 2020. Pada tahun mereka LULUS Sarjana tersebut, Covid 19 sedang berkembang secara masif di Indonesia, sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan. Oleh karena itu muncul pemikiran untuk mereka mendirikan usaha di bidang Food and Beverage dengan konsep layanan Online Ordered. Usaha tersebut didirikan dengan perjanjian tertulis sederhana, dengan modal seadanya secara patungan.
Pertanyaan:
Dari uraian contoh kasus sederhana diatas, menurut anda bentuk Badan usaha apakah yang sedang dijalankan oleh ketiga sahabat tersebut? Jelaskan Jawaban anda secara kongkrit!
Bagaimana prinsip tanggung jawab terhadap bentuk badan usaha tersebut menurut KUH Perdata?Jelaskan Jawaban Anda!
JAWABAN:
Nomor 1
Berdasarkan ilustrasi uraian kasus tentang Ali, Eldan, dan Andul yang bersama-sama mendirikan usaha di bidang Food and Beverage dengan konsep layanan online order, menggunakan modal patungan serta dibuat dengan perjanjian tertulis sederhana, maka bentuk badan usaha yang mereka jalankan dapat dikategorikan sebagai Persekutuan Perdata (Maatschap) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, persekutuan perdata adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang timbul dari persekutuan itu. Dalam konteks kasus tersebut, ketiga sahabat itu (Ali, Eldan, dan Andul) masing-masing memberikan kontribusi berupa modal atau tenaga dengan tujuan bersama, yaitu menjalankan usaha kuliner daring dan memperoleh keuntungan bersama. Ciri utama dari persekutuan perdata adalah adanya kesepakatan antar pihak untuk mencapai tujuan ekonomi bersama, tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah atau akta notaris, selama perjanjiannya tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, karena usaha mereka dibentuk secara sederhana dengan perjanjian tertulis biasa dan bukan berbadan hukum resmi seperti PT atau CV, maka bentuk yang paling tepat adalah Persekutuan Perdata (Maatschap).
Nomor 2
Terkait prinsip tanggung jawab dalam persekutuan perdata, KUH Perdata menjelaskan bahwa tanggung jawab para sekutu dalam persekutuan bersifat proposional dan pribadi, artinya setiap sekutu hanya bertanggung jawab sebesar porsi atau bagian yang disepakati dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 1633 KUH Perdata, seorang sekutu tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh utang persekutuan, kecuali apabila hal itu disepakati secara khusus atau jika tindakan tersebut dilakukan atas nama pribadi sekutu tertentu. Dengan demikian, apabila usaha mereka mengalami kerugian, maka tanggung jawab masing-masing sahabat akan dibatasi sesuai dengan besar kontribusi modal atau kesepakatan mereka dalam perjanjian awal. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha komanditer (CV) atau perseroan terbatas (PT) yang memiliki perbedaan dalam pemisahan tanggung jawab harta pribadi dan harta badan usaha.
Dalam praktiknya, bentuk persekutuan perdata sering kali digunakan oleh individu yang ingin memulai usaha bersama secara sederhana tanpa melalui proses legal formal. Namun, kelemahannya terletak pada ketiadaan status badan hukum, sehingga kekayaan persekutuan tidak terpisah dari kekayaan pribadi para anggotanya. Apabila usaha mengalami kegagalan atau memiliki utang, maka para sekutu dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi atas kewajiban persekutuan.
Referensi:
1. BMP Modul Hukum Perusahaan, Universitas Terbuka
2. Subekti, R. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
3. Wirjono Prodjodikoro (1981). Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.
4. R. Setiawan (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar