Rabu, 22 Oktober 2025

Diskusi 2 Hukum Zakat Mata Kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

 Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

 Sesi 2  Hukum Zakat

Halo, mahasiswa semuanya! Selamat datang di Sesi Kedua mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama. Pada sesi ini, kita akan membahas topik hukum zakat yang terdiri beberapa pokok bahasan yaitu: Pengertian dan Unsur-unsur Zakat; Jenis Zakat, Penerima Zakat, dan Pengelola Zakat; dan Zakat dan Pajak.

H.M Tasir Hidayat
 Soal Diskusi 3 Hukum Zakat

Salah satu golongan penerima zakat adalah fakir dan miskin. Dalam praktik di lapangan, batas antara fakir dan miskin sering terlihat kabur. Misalnya, di sebuah kota besar, ada seorang janda dengan tiga anak yang bekerja sebagai buruh cuci dengan penghasilan Rp30.000/hari. Ia tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial karena tidak memiliki KTP domisili kota. Di sisi lain, ada keluarga yang hidup di rumah permanen dengan kendaraan roda dua, namun penghasilannya nyaris habis untuk cicilan utang dan kebutuhan sekolah anak. Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang benar-benar layak disebut fakir dan miskin dan termasuk golongan penerima zakat. Berikan pandangan saudara tentang ukuran fakir dan miskin tersebut.

Silahkan merujuk pada modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan agama.

Cantumkan sumber referensi dalam menanggapi.

 Jawab

Dalam menentukan ukuran fakir dan miskin sebagai penerima zakat, terdapat beberapa pandangan dan kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan. Secara umum, fakir dan miskin dapat dibedakan berdasarkan tingkat kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

 Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya, atau memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam konteks ini, fakir dapat diartikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

 Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka mungkin memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam konteks ini, miskin dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kemampuan terbatas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kriteria Fakir dan Miskin

Dalam menentukan kriteria fakir dan miskin, perlu dipertimbangkan beberapa faktor, seperti:

- Kebutuhan pokok: Fakir dan miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

- Penghasilan: Fakir adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

- Harta: Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam kasus yang Anda sebutkan, janda dengan tiga anak yang bekerja sebagai buruh cuci dengan penghasilan Rp30.000/hari dapat dikategorikan sebagai miskin karena memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sementara itu, keluarga yang hidup di rumah permanen dengan kendaraan roda dua tetapi memiliki cicilan utang dan kebutuhan sekolah anak yang besar dapat dikategorikan sebagai miskin juga karena penghasilannya nyaris habis untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

 Referensi:

- Al-Qur'an, Surat At-Taubah ayat 60

- Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii

- As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’

- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar