Selamat berjumpa pada sesi 3 Mata Kuliah Hukum Perusahaan. Pada sesi ini kita akan membahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kompetensi yang harus Anda kuasai setelah mempelajari materi ini adalah mampu menjelaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Materi Diskusi sbb
Pada Februari 2023, ribuan pekerja Pertamina melakukan aksi demo menolak rencana IPO PT PGE, yang merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor energi terbarukan. Mereka khawatir privatisasi ini akan mengurangi kendali negara atas sumber daya alam strategis dan bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kritik lain menyatakan bahwa proses ini bisa mengurangi kemampuan BUMN melakukan cross-subsidy dan berdampak negatif pada tarif energi serta kemakmuran rakyat.
Pertanyaan:
Berikanlah analisis anda apakah rencana IPO PGE tersebut sudah sesuai dengan semangat Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945?
Menurut anda Apakah kegiatan usaha BUMN selama ini di Indonesia telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3)?jelaskan jawaban anda secara konkrit!
Jawab
1. Analisis Rencana IPO PGE dan Kaitannya dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, energi termasuk energi terbarukan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Rencana IPO (Initial Public Offering) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dapat dipandang sebagai langkah yang berpotensi menyimpang dari semangat Pasal 33 apabila menyebabkan berkurangnya kendali negara terhadap sumber daya strategis. Ketika saham perusahaan dijual kepada publik, termasuk kemungkinan investor asing, sebagian kendali ekonomi beralih dari tangan negara ke mekanisme pasar. Hal ini dapat mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengatur kebijakan energi demi kepentingan rakyat.
Namun, jika IPO dilakukan dengan tetap menjaga mayoritas kepemilikan saham di tangan negara melalui Pertamina (minimal 51%), serta dana hasil IPO digunakan untuk memperkuat infrastruktur energi terbarukan yang mendukung ketahanan energi nasional, maka langkah ini masih bisa dianggap sejalan secara substansial dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Artinya, IPO dapat diterima sepanjang tidak menghilangkan kendali strategis negara dan benar-benar ditujukan untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar keuntungan finansial.
2. Kesesuaian Kegiatan Usaha BUMN dengan Amanat Pasal 33 Ayat (2) dan (3)
Secara prinsip, keberadaan BUMN di Indonesia sudah dirancang untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu mengelola cabang produksi penting bagi negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata mencari laba. Banyak BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Bulog berperan dalam penyediaan kebutuhan dasar rakyat dengan harga terjangkau melalui mekanisme subsidi silang. Hal ini sejalan dengan prinsip “dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Namun, dalam praktiknya, tidak semua kegiatan BUMN sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut. Sebagian BUMN lebih berorientasi bisnis dan profit, bahkan melakukan restrukturisasi atau kerja sama dengan swasta yang berpotensi mengurangi fungsi pelayanan publik. Misalnya, ketika BUMN melakukan privatisasi tanpa pengawasan yang kuat, maka fungsi sosial dan kontrol negara terhadap sektor strategis bisa melemah.
Dengan demikian, kegiatan usaha BUMN sudah mendekati amanat UUD 1945, tetapi masih perlu penguatan agar orientasinya tidak bergeser menjadi korporasi murni. BUMN idealnya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan ekonomi negara yang menjamin pemerataan, ketahanan energi, dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata mencari keuntungan.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tentang Listrik (menegaskan kontrol negara atas sektor strategis).
Modul Ekonomi dan Hukum Ekonomi Indonesia, Universitas Terbuka, 2023.





