Kamis, 20 Desember 2012

Fiqh, Ushul Fiqh dan Kompleksitasnya



Agama (al-dien) adalah ide murni, atau sistem ide dan kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, berkenaan dengan ketaatan pada Tuhan, dan disampaikan kepada nabi-nabi. Dalam Islam, ide murni itu berbentuk wahyu yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Berbeda dengan pemikiran agama (Islamologi) yang seluruhnya merupakan produk manusia dan sangat berkaitan dengan masyarakat. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Karena itu, Islamologi inilah gagasan ide Ilahiah yang dapat diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Salah satu pemikiran Agama adalah Ushul Fiqh.
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para ulama ahli ushul fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh ulama penyusun ilmu fiqh.
Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Qur'an, kedudukan Hadits, Ijma, Qiyas dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqh yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqh sesudahnya. Para ulama ushul fiqh dalam pembahasannya mengenai ushul fiqh tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.sumber
I.               PEMBAHASAN
1. Pengertian Ushul Fiqh
Kalimat ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Kata Ushul jamak dari ashlun, yang berarti pangkal, pokok, dasar dan lain sebagainya. Sedangkan fiqh, secara bahasa berarti pemahaman.[2] Secara istilah, fiqh adalah “Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci”.
Jumhur ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya sebagai berikut:
            “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”
Sedangkan menurut Abul Wahab Khalaf, seorang guru besar hukum di Universitas Kairo Mesir menyatakan:
Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.[3]
Yang dimaksud “dari dalil-dalilnya secara terperinci” dalam pengertian di atas adalah dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sebagaimana yang menjadi dasar penetapan hukum Islam. Inti ushul fiqh adalah seperangkat kaidah (metode berpikir) guna mendukung cara atau upaya yang ditempuh dalam proses penetapan hukum dari dalil-dalil ataupun sumber-sumbernya.
Pengetahuan fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan ushul fiqh. Meskipun cara-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istilah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum, kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Jadi, ilmu Ushul Fiqh pada hakekatnya adalah metodologi hukum Islam (suatu metode yang memuat prosedur dan teknik bagaimana hukum syari’at dapat dirumuskan untuk pedoman hidup dan bagaimana jalan pikiran pembentukan hukum Islam tersebut).
2. Obyek Ushul Fiqh
Pada intinya obyek kajian ilmu Ushul Fiqih adalah penjelasan tentang metode instinbath dan sistem mempergunakan dalil syara’ (Istidlal) guna merumuskan hukum tentang perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci. Lebih jelasnya ruang lingkup pembahasan Ushul Fiqih meliputi hal-hal di bawah ini:
a.       Pengenalan terhadap istilah-istilah teknis yang lazim dipakai dalam lalu lintas pembahasan syariah. Seperti fardlu, sah, fasid, syarat dan lain sebagainya.
b.      Dalil-dalil hukum Islam -baik yang pokok seperti al-Quran ataupun yang ijtihadi seperti mashlahah mursalah- berikut penetapan rangking kehujjahan masing-masing dalil.
c.       Penjelasan tentang cara/metode “bagaimana menetapkan hukum” dari suatu dalil. Metode yang dimaksud terdiri atas qaidah (cara berpikir) dalam menarik petunjuk hukum dari nash (al-Quran dan Hadits) melalui pendekatan tekstual (kebahasaan) di samping menggunakan pula perangkat-perangkat metode yang lain.
d.      Mujtahid, ijtihad, fatwa, taklid dll.
Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.
Bertolak dari pengertian ushul fiqih, maka bahasan pokok ushul fiqih itu tentang:
a.       Dalil-dalil atau sumber hukum syara’
b.      Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu
c.       Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya.[4]
 Dalam membicarakan sumber hukum dibicarakan pula kemungkinan terjadinya benturan antara dalil-dalil dan cara menyelesaikannya. Dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang menggunakan kaidah atau metode dalam melahirkan hukum syara’ tersebut. Hal ini memunculkan pembahasan tentang ijtihad dan mujtahid. Kemudian dibahas mengenai tindakan dan usaha yang dapat ditempuh orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan dan kemungkinan  berijtihad atau pembahasan tentang taklid dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya.
Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
b.
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c.
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e.
Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f.
Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
g.
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h.
Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan.
Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu. Dengan Ushul Fiqh :
-
Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
-
Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
-
Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
-
Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya, prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.
Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang. Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.sumber
3. Fungsi Ushul Fiqh
Secara singkat fungsi mendasar ilmu ushul fiqh adalah menetapkan suatu hukum baru harus mempunyai dasar dan harus ada sistem metodenya. Adapun fungsi Ushul Fiqh secara umum antara lain:
a.       Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqh yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya.
b.       Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis teknik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya.
c.       Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqh yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqh manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqh yang tidak boleh berubah.
d.      Diharapkan dengan adanya ilmu ushul fiqh dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka kemungkinan menetralisir ikhtilaf negatif tersebut.
Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang bersifat terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum-hukum  yang terkandung didalamnya.[6]

4.      Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh
Ushul Fiqh sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqh, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqh dengan fiqh, antara lain:
a.       Ushul Fiqh ibarat rantai penghubung antara fiqh dengan sumbernya.
b.      Ushul Fiqh merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqh, agar para pakar fiqh terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqh. Ushul Fiqh merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqh yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu. sumber
Ushul Fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbath hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fikihnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi cara penunjukkan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan memandang dalil hanya sebagai rujukan.[8]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah, sedangkan fiqh sebagai buah yang lahir dari pohon tersebut.
5.      Kompleksitas Fiqh dan Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu, pada hakikatnya merupakan pengejawantahan dari pemahaman yang beragam dan hasil ijtihad para ulama yang memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga munculnya berbagai paham dan aliran dalam hal-hal furu’iyyah menjadi niscaya adanya. Berbeda dengan zaman Nabi yang segala macam permasalahn langsung kembali kepada beliau, zaman sekarang dengan berbagai permasalahan baru yang muncul dan semakin kompleks, menjadikan ilmu fiqh menjadi sebuah disiplin ilmu yang luas dan beragam. Keragaman ini sebenarnya tidaklah bermasalah selama bemuara kepada Nash Sharih. Namun pada kenyataannya terutama di kalangan awam banyak terjadi perbedaan masalah furu’iyyah yang berujung pada pertentangan bahkan permusuhan. Ini mrupakan sebuah fenomena yang perlu dicermati lebih mendalam, mengingat permasalahan perbedaan madzhab menjadi masalah utama yang memiliki potensi besar untuk memecah belah umat.
Kasus-kasus yang kerap kali terjadi antar ormas-ormas Islam biasanya terjadi pada hal-hal ibadah furu’iyyah, seperti perbedaan jumlah raka’at tarawih, qunut, pelaksanaan shalat jum’at dan lain sebagainya yang hampir semuanya terletak pada tataran praktis dalam beribadah. Bila dirunut akar permasalahannya maka akan ditemukan bahwa penyebab utamanya adalah budaya taqlid a’maa yaitu budaya mencontoh guru yang dalam hal ini Kyai atau ustadz yang memiliki karisma dan wibawa di tengah masyarakat yang setiap ucapannya menjadi dalil hukum bagi masyarakat awam.
Fiqh pada periode ini bisa dikatakan telah memasuki periode taqlid, dimana ajaran-ajaran fiqh telah tersusun secara sistematis dalam kitab-kitab fiqh sesuai dengan aliran berpikir madzhab masing-masing. Dari satu segi hal ini berdampak positif pada kemudahan umat dalam beribadah karena semua permasalahan fiqh telah mereka temukan dalam kitab-kitab fiqh yang ditulis para mujtahid sebelumnya. Namun dari segi lain, terdapat dampak negatifnya yaitu terhentinya daya ijtihad, karena orang merasa tidak perlu lagi berpikir tentang hukum, sebab semuanya sudah tersedia jawabannya.
Kegiatan ijtihad pada masa ini terbatas pada usaha pengembangan pensyarahan dan perincian kitab fiqh dari imam mujtahid yang terdahulu dan tidak muncul lagi pendapat atau pemikiran baru. Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan ijtihad sebenarnya tidak pernah berhenti, sehingga kitab-kitab fiqh yang pada zamannya memiliki aktualitas yang tinggi, menjadi berkurang aktualitasnya seiring dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks.[9]
Ushul fiqh sebagai sebuah metode menjadi jawaban atas berbagai perbedaan yang mengakibatkan pertentangan di masyarakat. Pada tingkatan atau level tertentu, pembelajaran ushul fiqh menjadi hal yang penting adanya. Pengetahuan dan pemahaman ushul fiqh menjadi jalan untuk terbukanya kembali pintu ijtihad. Namun sebagaimana fiqh, ushul fiqh pun memiliki aliran-aliran karena para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah.
1. Aliran Mutakallimin
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam yakni menetapkan kaidah ditopang dengan alasan-alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy(dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum furu’ yang telah ada dari madzhab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golonganMu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.
2. Aliran Hanafiyah.
Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat dari hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu ‘ yang diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka.[10]
Terlepas dari berbagai aliran dalam ushul fiqh di atas, sebagaimana fungsi dari ushul fiqh yang telah dipaparkan, dengan ushul fiqh orang akan memahami fiqh dengan lebih baik sehingga membuka pintu ijtihad atau minimal seorang muslim akan menjadi muttabi’ bukannya muqallid, yang pada akhirnya pertentangan dan permusuhan antar umat islam yang berselisih faham dalam hal furu’iyyah dapat diminimalisir.
6.      Pembelajaran Fiqh dan Ushul Fiqh
Belajar merupakan kegiatan aktif siswa dalam mmbangun makna dan pemahaman. Dengan demikian guru perlu memberikan dorongan kepada siswa untuk menggunakan otoritasnya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab belajar berada  pada diri siswa, tetapi guru bertanggung jawab untuk menciptakan situasi yang mendorong prakarsa, motivasi dan tanggung jawab siswa untuk belajar sepanjang hayat. Oleh karena itu, dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran guru  harus memperhatikan beberapa prinsip kegiatan pembelajaran.
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran. Didasari oleh adanya perbedaan interaksi tersebut, maka kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pola pembelajaran.[11]
Diantara prinsip dan pola kegiatan pembelajaran yang dianggap lebih relevan pada sebagian materi pembelajaran fiqh adalah belajar dengan melakukan (learning by doing). Melakukan aktifitas adalah bentuk pernyataan diri anak. Pada hakikatnya anak belajar sambil melakukan aktifitas. Karena itu, siswa perlu diberi kesempatan  untuk melakukan kegiatan nyata yang melibatkan dirinya. Dengan demikian, apa yang diperoleh siswa tidak akan mudah dilupakan. Pengetahuan tersebut akan tertanam dalam hati sanubari dan pikiran siswa karena ia belajar secara aktif. Siswa akan memperoleh harga diri dan kegembiraan kalau diberi kesempatan menyalurkan kemampuan dan melihat hasil kerjanya.
Dalam pembelajaran fiqh, mengajarkan materi shalat dengan praktek lebih efektif dan berkesan bagi siswa ketimbang dengan mengharuskan siswa untuk menghafal kaifiyah shalat. Tetapi, ada hal-hal lain juga yang perlu dihafal misalnya bacaan shalat. Demikian pula dalam pembelajaran manasik haji, tata cara pembagian harta warisan, pengurusan jenazah, kompetensi dasarnya akan tercapai secara efektif apabila ditempuh dengan siswa melakukannya (mempraktekkannya).
II.            SIMPULAN
Ushul fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul fiqh dianggap sebagai penuntun fiqih yang merupakan jawaban bagi kehidupan. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, agar dapat memanfaatkan ilmu ini, harus mengetahui jawaban apa yang disampaikan oleh ilmu ini, yang akan timbul setelah mengajukan pertanyaan.
Dalam pembelajaran fiqh di sekolah, guru harus dapat memberikan pola dan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif agar pelajaran fiqh lebih mudah dipahami oleh peserta didik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar