Jumat, 12 Juni 2026

Sesi 7 : Tugas 2 Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual (DTLST & PVT )

Selamat datang di Sesi 7  kita akan mempelajari dua topik menarik dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

 


Rumusan Capaian Pembelajaran 

Setelah mengikuti sesi ini, mahasiswa diharapkan mampu:

Menjelaskan konsep dasar DTLST dan syarat perlindungannya.
Menganalisis dasar hukum serta lingkup perlindungan PVT di Indonesia.
Mengidentifikasi pentingnya DTLST dalam industri teknologi dan PVT dalam sektor pertanian.
Mengevaluasi peran DTLST dan PVT dalam mendukung inovasi dan ketahanan pangan.
 Informasi Sumber Belajar Utama 

BMP Hukum Kekayaan Intelektual, Modul 7 dan 8
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
 Penjelasan Singkat Materi 

DTLST adalah perlindungan hukum atas rancangan tata letak tiga dimensi dari elemen-elemen sirkuit terpadu, yang sangat penting di era teknologi digital karena menjadi dasar pembuatan chip komputer dan perangkat elektronik modern.
PVT memberikan perlindungan kepada pemulia tanaman yang berhasil menciptakan varietas baru dengan karakteristik unggul, misalnya tahan penyakit, berproduksi tinggi, atau lebih adaptif terhadap perubahan iklim.

🌱 Fun Fact 

Tahukah Anda?

Hampir setiap smartphone yang Anda gunakan memiliki DTLST yang dilindungi, sehingga perusahaan teknologi dapat menjaga keunggulannya dari peniruan.

Di Indonesia, salah satu varietas padi yang terkenal, Inpari 32, adalah hasil pemuliaan yang dilindungi dengan skema PVT, sehingga mendukung ketahanan pangan nasional.

Materi Ibisiasi
Pada sesi ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dan pertanian dapat dilindungi sebagai aset kekayaan intelektual, mulai dari:

Dasar hukum perlindungan DTLST dan PVT di Indonesia

Pengertian dan kriteria desain sirkuit terpadu serta varietas tanaman

Hak eksklusif dan masa perlindungan bagi pemilik atau pemulia

Prosedur pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Contoh-contoh nyata DTLST dan varietas tanaman yang telah dilindungi

Dengan memahami materi ini, kalian akan mampu:

Menilai pentingnya perlindungan hukum bagi inovasi teknologi dan pertanian

Mengenali manfaat dan keunggulan perlindungan hak eksklusif

Mengaplikasikan pengetahuan ini dalam kegiatan inovasi dan komersialisasi

Mari kita mulai pembelajaran dan pahami bagaimana karya cipta teknologi dan inovasi pertanian dapat dilindungi, sekaligus mendorong inovasi, produktivitas, dan daya saing!
 Klik link berikut untuk materi inisiasi 7  DTLST 

https://www.canva.com/design/DAGxPcZkA7U/luAGPsQg28t6LRbryZ33pA/view?utm_content=DAGxPcZkA7U&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=uniquelinks&utlId=hf3659075cc

 Klik link berikut untuk materi inisiasi 7  PVT 

https://www.canva.com/design/DAGxPWrvmNg/fzXCe20k00GAlaOc0gaxdQ/view?utm_content=DAGxPWrvmNg&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=uniquelinks&utlId=ha56ecc7fce

Soal Tugas
Kasus

Perusahaan teknologi dan agribisnis “AgriTech Solutions” mengembangkan produk inovatif:

Sirkuit elektronik baru untuk sensor tanaman pintar ) yang unik agar lebih efisien dan hemat energi.

Varietas tanaman baru  yang memiliki pertumbuhan cepat dan warna bunga unik

Bentuk pot atau perangkat sensor dengan estetika unik agar mudah dikenali di pasar.

Teknologi pembibitan tanaman dengan menggunakan alat dan metode yang baru
Beberapa bulan kemudian, muncul produk serupa dari perusahaan lain yang meniru hampir keseluruhan produk baru dari perusahaan tersebut.

Tugas :

Identifikasi jenis Kekayaan Intelektual Produk Perusahaan tersebut dan langkah apa yang harus diambil perusahaan untuk melindungi produk-produknya berdasarkan jenis kekayaan intelektualnya.

Jawab Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar