Jumat, 12 Juni 2026
Sesi 6 Mata Kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA EKONOMI
Sesi 6 ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA EKONOMI
⚖️ Sesi 6 – Pemulihan Aset dalam Tindak Pidana Ekonomi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi keenam tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Senang sekali dapat kembali menyapa Anda pada kelas tuton ini.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
Sesi 5 Mata Kuliah Tindak Pidana Ekonomi (TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG)
⚖️ Sesi 5 – Tindak Pidana Perbankan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi kelima tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Pada sesi ini kita akan membahas salah satu isu penting dalam hukum pidana ekonomi, yaitu tindak pidana perbankan.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 5
📝 Tugas 2
📚
Materi yang Dipelajari
Pada sesi kelima ini, kita akan mempelajari tindak pidana perbankan, yaitu tindak pidana yang dilakukan di bidang perbankan dan diatur dalam ketentuan hukum perbankan melalui berbagai larangan serta kewajiban yang bersifat khusus.
Tindak pidana perbankan merupakan ancaman serius karena dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, menurunkan integritas lembaga perbankan, dan membahayakan keamanan dana masyarakat.
Sesi 4 Mata Kuliah Tindak Pidana Ekonomi (TINDAK PIDANA PERPAJAKAN)
Sesi 4 TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sesi 4 – Tindak Pidana Perpajakan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi keempat tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Senang sekali dapat kembali menyapa Anda dalam kegiatan pembelajaran pada kelas tuton ini.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 4
📚
Materi yang Dipelajari
Pada sesi keempat ini kita akan membahas mengenai tindak pidana perpajakan, yaitu tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan menghindari atau mengurangi kewajiban pajak.
Tindak pidana perpajakan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, ataupun penyampaian data yang tidak benar kepada otoritas pajak.
Diskusi Sesi 3 Mata Kuliah Tindak Pidana eKONOMI (TINDAK PIDANA PASAR MODAL)
⚖️ Sesi 3 – Tindak Pidana di Pasar Modal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi ketiga tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Senang sekali dapat kembali menyapa Anda dalam kegiatan pembelajaran pada kelas tuton ini.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 3
📝 Tugas 1
📚
Materi yang Dipelajari
Pada sesi ketiga ini kita akan mulai membahas salah satu area penting dalam hukum pidana ekonomi, yaitu tindak pidana di bidang pasar modal.
Diskusi Sesi 2 Mata Kuliah Tindak Pidana eKONOMI BAB TINDAK PIDANA KORUPSI
Sesi 2 – Fenomena Tindak Pidana Korupsi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi kedua tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Pada sesi ini kita akan mempelajari salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang paling mendapat perhatian global, yaitu tindak pidana korupsi.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 2
📚
Materi yang Dipelajari
Korupsi telah lama menjadi permasalahan serius yang mengancam kemajuan sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara di dunia. Tindak pidana ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam konteks hukum pidana ekonomi, korupsi dipandang sebagai kejahatan yang berdampak luas karena dapat menghambat pembangunan, meningkatkan ketimpangan sosial, serta melemahkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Topik yang akan dikaji pada sesi ini:
Fenomena dan karakteristik tindak pidana korupsi
Dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial
Pentingnya pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum dan masyarakat
Kerangka hukum pemberantasan korupsi di berbagai negara
Diskusi 1 Mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303) GLOBALISASI DAN FENOMENA TINDAK PIDANA EKONOMI
Sesi 1 – Globalisasi dan Fenomena Tindak Pidana Ekonomi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi pertama tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Senang sekali dapat menyapa Anda pada awal pembelajaran kita di kelas tuton ini.
📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 1
📚
Materi yang Dipelajari
Pada sesi pertama ini, kita akan membahas globalisasi dalam ruang lingkup dunia dan kaitannya dengan fenomena tindak pidana ekonomi.
Globalisasi dapat dipahami sebagai proses keterhubungan yang semakin erat antarnegara dalam bidang perdagangan, keuangan, teknologi, dan informasi. Perubahan ini mendorong berbagai sektor yang semula berjalan secara konvensional untuk bertransformasi ke arah yang lebih terbuka, cepat, lintas batas, dan berbasis sistem modern.
Dalam konteks hukum pidana ekonomi, globalisasi menghadirkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi. Namun di sisi lain, globalisasi juga memperluas ruang terjadinya penyimpangan ekonomi, seperti penipuan, pencucian uang, korupsi, manipulasi transaksi, dan berbagai tindak pidana ekonomi lain yang memanfaatkan keterbukaan sistem ekonomi.
Sesi 8 Mata Kuliah Hak Kekayaan Inteltual Prodi hukum : Kekayaan Intelektual Komunal
Halo Mahasiswa, selamat datang di sesi terakhir kita, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pada pertemuan ini, kita akan membahas bagaimana kekayaan intelektual tidak hanya lahir dari individu atau perusahaan, tetapi juga dapat bersumber dari komunitas, tradisi, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Rumusan Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari sesi ini, mahasiswa diharapkan mampu:
Menjelaskan konsep dan karakteristik Kekayaan Intelektual Komunal.
Mengidentifikasi bentuk KIK seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis.
Menganalisis urgensi perlindungan KIK dalam mencegah eksploitasi atau misappropriation oleh pihak luar.






