Jumat, 12 Juni 2026

Diskusi Sesi 6: Desain Industri Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual Modul 6

Selamat datang di Sesi 6! Minggu ini kita akan mempelajari salah satu cabang penting dalam Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Desain Industri. Topik ini akan membawa kita memahami bagaimana hukum melindungi nilai estetika dari suatu produk yang memiliki daya tarik visual dan nilai komersial.

 


Capaian Pembelajaran 

Setelah mempelajari materi Sesi 6 ini, mahasiswa diharapkan dapat:

Menjelaskan konsep dan ruang lingkup Desain Industri dalam HKI.
Mengidentifikasi syarat-syarat perlindungan suatu desain industri.
Menganalisis pentingnya desain industri dalam mendukung daya saing produk
 Sumber Belajar Utama 
Materi pembelajaran ini dapat dipelajari melalui:

BMP Hak Kekayaan Intelektual, Modul 6: Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/12/t/undangundang+nomor+31+tahun+2000+tentang+desain+industri
 Rangkuman Materi 
Desain industri merupakan ciptaan mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri. Perlindungan desain industri sangat penting karena dalam dunia bisnis, tampilan produk seringkali menjadi daya tarik utama bagi konsumen. Misalnya, desain botol minuman, bentuk kemasan, atau desain kursi bisa menjadi faktor pembeda yang menentukan keberhasilan sebuah produk di pasar.

 

💡 Fun Fact 
Tahukah Anda? 
Apple pernah menuntut Samsung terkait desain smartphone yang mirip dengan iPhone, dan kasus ini menjadi salah satu sengketa desain industri terbesar di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan desain bukan hanya soal seni, tetapi juga menyangkut triliunan rupiah nilai bisnis!

Materi Inisiasi
Pada sesi ini, kita akan mempelajari berbagai hal penting mengenai desain industri, mulai dari dasar hukum, pengertian, kriteria desain yang dapat didaftarkan, masa perlindungan, manfaat pendaftaran, hingga prosedur pendaftaran dan contoh desain industri.

Dengan memahami materi ini, kalian akan mampu

Menjelaskan pengertian dan dasar hukum desain industri di Indonesia.
Mengetahui kriteria dan ruang lingkup desain industri yang dapat dilindungi.
Memahami hak eksklusif dan masa perlindungan desain industri.
Mengidentifikasi manfaat pendaftaran desain industri bagi individu maupun perusahaan.
Memahami prosedur pendaftaran desain industri melalui DJKI.
Mengenali contoh-contoh desain industri yang dapat dilindungi secara hukum.
Mari kita mulai eksplorasi dunia desain industri, memahami bagaimana bentuk dan estetika produk dapat dilindungi sebagai aset intelektual, sekaligus meningkatkan daya saing dan inovasi produk.

Soal Diskusi 
Sebuah perusahaan minuman ringan lokal di Indonesia meluncurkan botol dengan desain unik berbentuk daun bambu yang elegan dan ramah lingkungan. Desain ini segera menarik perhatian konsumen karena berbeda dengan botol plastik konvensional.
Namun, beberapa bulan kemudian, muncul perusahaan pesaing yang meluncurkan produk dengan desain botol hampir sama, hanya berbeda sedikit pada lekukan bagian atasnya. Perusahaan pertama merasa dirugikan dan ingin melindungi desain botol tersebut melalui pendaftaran Desain Industri.

💬 Pertanyaan Diskusi
Menurut Anda, apakah desain botol daun bambu tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai Desain Industri?

Apa saja syarat-syarat perlindungan desain industri yang harus dipenuhi?

Bagaimana Anda menilai perbedaan kecil pada desain pesaing, apakah itu cukup untuk menghindari pelanggaran?

Jawab
Nama : Tasir Hidayat
NIM : 048905515
UPBJJ : 71/Surabaya

Kepada Yth Tuton Dosen Ijin Menjawab Diskusi 6 Sbb :

Jawab : 1
Berikut adalah jawaban lengkap terkait diskusi desain industri botol daun bambu:

Apakah Desain Botol Daun Bambu Layak Mendapatkan Perlindungan sebagai Desain Industri?

Desain botol berbentuk daun bambu berpotensi layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai Desain Industri, asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Indonesia .

Desain ini memiliki nilai estetis yang unik dan berbeda dari botol plastik konvensional, sehingga memenuhi definisi desain industri sebagai "kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri" . Namun, kelayakan final tergantung pada kelengkapan syarat kebaruan, keunikan, dan kelayakan aplikasi industri.

Syarat-Syarat Perlindungan Desain Industri

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 dan penjelasan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), syarat utama yang harus dipenuhi adalah :

1. Kebaruan (Novelty): Desain belum pernah dipublikasikan, digunakan, atau didaftarkan di Indonesia maupun luar negeri sebelum tanggal pengajuan pendaftaran. Jika desain sudah dipamerkan atau dijual secara luas sebelum pendaftaran, maka kehilangan unsur kebaruan.
2. Keunikan dan Keaslian: Desain harus memiliki ciri khas yang membedakannya dari desain sejenis yang sudah ada. Perbedaan harus signifikan dan tidak bersifat sepele atau umum dalam industri terkait.
3. Dapat Diterapkan pada Produk Industri: Desain harus dapat diproduksi secara massal dan diwujudkan dalam bentuk produk fisik (seperti botol minuman).
4. Tidak Bertentangan dengan Norma Hukum dan Moral: Desain tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, nilai moral masyarakat, atau ketertiban umum.

Analisis Perbedaan Kecil pada Desain Pesaing

Perbedaan kecil pada lekukan bagian atas botol pesaing belum tentu menghindari pelanggaran. Menurut prinsip hukum desain industri, penilaian berdasarkan "kesan keseluruhan" (overall impression) yang diberikan kepada konsumen awam. Jika perbedaan tersebut tidak mengubah kesan utama desain (yaitu bentuk daun bambu yang khas), maka desain pesaing dapat dianggap melanggar hak eksklusif yang telah didaftarkan. Namun, jika perbedaan tersebut cukup menonjol dan membuat konsumen dapat dengan mudah membedakannya, maka mungkin tidak dianggap pelanggaran.

Sumber/Referensi Jawaban :

1. AskFilo. (2025, 28 Mei). Diskusi: Perlindungan Desain Industri untuk Botol Daun Bambu. Diakses dari https://askfilo.com/user-question-answers-smart-solutions/diskusi-6-wednesday-28-may-2025-10-44-am-sebuah-perusahaan-3431393435333031
2. Sinaga, N. A. (Tanpa Tahun). Perlindungan Desain Industri sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Berkas DPR RI. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/perpustakaan/sipinter/files/sipinter-2600-661-20220111132339.pdf
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/jdih/document/uu/UU_2000_31.pdf
4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026, 19 Februari). Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan? Diakses dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/desain-produk-spesial-imlek-valentine-dan-ramadan-haruskah-didaftarkan
5. Wikipedia Bahasa Spanyol. (2025, 8 Desember). Derechos del diseño industrial. Diakses dari https://es.wikipedia.org/wiki/Derechos_del_dise%C3%B1o_industrial

Kesimpulan
Desain botol daun bambu memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan sebagai Desain Industri jika memenuhi syarat kebaruan, keunikan, kelayakan aplikasi industri, dan tidak bertentangan dengan norma hukum/moral. Perusahaan pertama disarankan untuk segera melakukan pendaftaran di DJKI untuk mendapatkan hak eksklusif. Selain itu, perlu melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap sejarah publikasi desain dan melakukan analisis komparatif dengan desain pesaing untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran hak. Perlindungan desain industri tidak hanya melindungi kreativitas tetapi juga menjadi aset kompetitif bagi bisnis di pasar yang semakin kompetitif.

Soal 2 :
Bagaimana Anda menilai perbedaan kecil pada desain pesaing, apakah itu cukup untuk menghindari pelanggaran? Berikan jawaban diskusi ini dengan lengkap dan sertakan referensi jawaban dan kesi,pulan

Jawab 2 sbb :
Berikut adalah penjelasan lengkap terkait penilaian perbedaan kecil pada desain pesaing dan apakah cukup untuk menghindari pelanggaran:

Apakah Perbedaan Kecil Cukup untuk Menghindari Pelanggaran?

Perbedaan kecil pada desain pesaing tidak selalu cukup untuk menghindari tuduhan pelanggaran Desain Industri. Penilaiannya berdasarkan prinsip "kesan keseluruhan" (overall impression) yang diberikan kepada konsumen awam, bukan hanya pada perbedaan teknis atau detail tertentu.

Jika kesan utama desain pesaing tetap mengikuti konsep inti dari desain yang telah didaftarkan (misalnya bentuk daun bambu yang menjadi ciri khas), maka perbedaan kecil seperti lekukan bagian atas botol tidak akan dianggap cukup untuk membedakannya secara signifikan. Namun, jika perbedaan tersebut mampu mengubah identitas visual keseluruhan produk dan membuat konsumen dapat dengan mudah membedakannya dari desain asli, maka mungkin tidak dianggap pelanggaran.

Basis Hukum dan Kriteria Penilaian

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pasal 1 dan Pasal 2), perlindungan diberikan kepada desain yang baru dan orisinal, dengan penilaian fokus pada:

1. Kesan estetis secara keseluruhan: Hakim atau pihak penilai akan membandingkan kesan yang diberikan oleh kedua desain kepada konsumen yang tidak memiliki pengetahuan khusus tentang desain industri. Contohnya, dalam putusan kasus desain penyaring kopi (Nomor 69/Pdt.Sus-Desain Industri/2022/PN.Niaga.JktPst), hakim menekankan bahwa perbedaan yang signifikan pada bagian fungsional maupun estetis harus dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan detail tertentu.
2. Kedudukan desain dalam industri: Penilaian juga mempertimbangkan apakah perbedaan tersebut umum digunakan dalam industri terkait atau memiliki nilai kreatif yang membedakannya. Jika perbedaan hanya bersifat "cosmetic" atau penyesuaian kecil yang tidak mengubah karakter utama desain, maka tidak akan dianggap valid.
3. Bukti kebaruan dan orisinalitas: Pemilik desain asli harus mampu membuktikan bahwa desainnya telah didaftarkan terlebih dahulu dan memiliki unsur kebaruan yang membedakannya dari desain sejenis yang ada sebelumnya. Sebaliknya, pesaing harus dapat membuktikan bahwa perbedaan pada desainnya memiliki makna estetis atau fungsional yang nyata.

Analisis Kasus dan Praktik Penegakan Hukum

Dalam praktik peradilan Indonesia, seperti pada kasus desain kaca helm (Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024), hakim menekankan bahwa kesamaan pada bagian-bagian yang menjadi ciri khas desain akan dianggap pelanggaran, bahkan jika terdapat perbedaan kecil pada detail lain. Hal ini karena tujuan perlindungan Desain Industri adalah untuk melindungi kreativitas dan menghindari "peniruan dengan sedikit modifikasi" yang dapat membingungkan konsumen dan merugikan pemilik hak asli.

Selain itu, studi yang diterbitkan dalam Diponegoro Law Journal menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam regulasi tentang metode penilaian perbedaan desain seringkali membuat hakim memiliki wewenang untuk menafsirkan berdasarkan konteks kasus, dengan prioritas pada perlindungan kreativitas dan kepentingan konsumen.

Sumber/ Referensi Jawaban :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Download/33520/UU%20Nomor%2031%20Tahun%202000.pdf
2. Hutabarat, J. O. T. (2025). Penolakan Permohonan Pendaftaran Desain Industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Analisis Putusan Nomor: 69/Pdt.Sus-Desain Industri/2022/PN.Niaga.JktPst). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung. Diakses dari http://digilib.unila.ac.id/87658/
3. Hapsari, E., et al. (2025). Gugatan Pembatalan Pemegang Hak Desain Industri Kaca Helm (Studi Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024). Jurnal Suloh, 13(2), 484-506. Diakses dari https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/download/22351/10419
4. Fadjri, I., et al. (2016). Penerapan Asas Kebaruan (Novelty) dalam Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri dari Tindakan Similaritas di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3). Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/11936/11590
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI. Diakses dari https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/begini-cara-daftar-desain-industri-di-djki

Kesimpulan :
Perbedaan kecil pada desain pesaing umumnya tidak cukup untuk menghindari pelanggaran jika kesan keseluruhan dan ciri khas utama desain masih sama dengan yang telah didaftarkan. Penilaian hukum berfokus pada dampak visual terhadap konsumen dan apakah modifikasi tersebut memiliki nilai kreatif atau fungsional yang nyata. Perusahaan yang merasa dirugikan disarankan untuk melakukan pendaftaran desain secara segera, mengumpulkan bukti perbandingan desain, dan berkonsultasi dengan ahli kekayaan intelektual untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Selain itu, perusahaan pesaing juga perlu memastikan bahwa modifikasi pada desain memiliki perbedaan yang signifikan agar tidak terjerumus dalam sengketa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar