Selamat datang di Sesi 4: Merek. Minggu ini kita akan mempelajari bagaimana merek membedakan produk atau jasa, melindungi identitas bisnis, dan membangun reputasi. Siapkan catatanmu dan aktif berdiskusi di kolom komentar agar belajar lebih seru!
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari materi sesi ini, peserta diharapkan dapat:
Menjelaskan pengertian dan fungsi merek.
Mengidentifikasi jenis-jenis merek yang dapat didaftarkan.
Memahami prosedur pendaftaran merek di Indonesia.
Menyadari pentingnya perlindungan merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
Informasi Sumber Belajar Utama
BMP HKUM4302 : Modul Sesi 4: “Mengenal Merek dan Perlindungannya” https://pustaka.ut.ac.id/lib/hkum4302-hak-kekayaan-intelektual-edisi-2/
Referensi tambahan: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
Penjelasan Singkat
Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa milik seseorang atau badan hukum. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa sejenis. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Fun Fact
Logo Coca-Cola hampir tidak berubah sejak 1887! Beberapa merek terkenal seperti “Nike” dan “Apple” memiliki perlindungan hukum resmi dan nilainya bisa mencapai jutaan dolar.
Pertanyaan Diskusi:
Beberapa merek terkenal mendaftarkan haknya tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara agar terlindungi secara global. Bagaimana menurutmu peran prinsip internasional seperti TRIPS Agreement dan Paris Convention dalam melindungi merek, dan bagaimana penerapannya bagi pelaku bisnis lokal yang ingin menembus pasar internasional?
Jawaban :
Nama : Tasir Hidayat
NIM : 048905515
UPBJJ : 71/Surabaya
Prodi : Hukum
Matkul : FSIH4407 Hukum Kekayaan Intelektual
Kelas : 141
Tutor : WIDYA HARNIS 02011402
Kepada Yth Tuton Ijin Menjawab Diskusi 4 Sbb
JAWABAN PERTANYAAN DISKUSI 4 sbb :
1. Peran Paris Convention dan TRIPS Agreement dalam Melindungi Merek
Paris Convention (1883) dan TRIPS Agreement (1994) adalah pilar hukum internasional utama dalam perlindungan merek. Paris Convention memberikan prinsip hak prioritas dan perlindungan merek terkenal, sementara TRIPS menetapkan standar minimum perlindungan HKI dan penegakan hukumnya. Keduanya memastikan perlindungan merek lintas negara dari persaingan curang.
Berikut adalah peran rinci masing-masing dalam melindungi merek:
1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883)
Konvensi ini mengatur dasar perlindungan hak kekayaan industri, termasuk merek dagang dan merek jasa:
Paris Convention for the Protection of Industrial Property
Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri, yang ditandatangani pada tahun 1883, adalah perjanjian internasional mendasar yang mengatur hak kekayaan intelektual (KI) lintas batas, termasuk paten, merek dagang, dan desain industri. Konvensi ini memastikan perlakuan nasional (perlindungan yang sama bagi warga negara asing) dan memberikan hak prioritas untuk mengajukan permohonan di beberapa negara anggota.
- Paris Convention yang disepakati tahun 1883 dan telah disempurnakan berkali-kali merupakan perjanjian dasar pertama yang mengatur perlindungan hak kekayaan industri, termasuk merek, secara internasional. Peran utamanya:
- Prinsip Perlakuan Nasional: Warga negara atau badan hukum dari negara anggota akan mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negara setempat di setiap negara anggota. Artinya, pemilik merek Indonesia akan diperlakukan setara dengan pemilik merek lokal ketika mendaftarkan mereknya di negara lain yang menjadi anggota konvensi ini (Pasal 2–3).
- Hak Keutamaan: Setelah mengajukan pendaftaran merek di satu negara anggota, pemiliknya memiliki waktu 6 bulan untuk mengajukan pendaftaran di negara anggota lainnya dengan tetap menggunakan tanggal pendaftaran awal sebagai tanggal keutamaannya. Hal ini melindungi pemilik merek agar tidak kehilangan haknya hanya karena proses pendaftaran yang memakan waktu lama di berbagai negara (Pasal 4).
- Perlindungan Merek Terkenal: Menjamin perlindungan khusus bagi merek yang sudah dikenal luas, bahkan jika merek tersebut belum terdaftar di negara tersebut. Pemiliknya berhak melarang penggunaan merek yang serupa atau menimbulkan kebingungan pada barang yang sejenis maupun tidak sejenis jika penggunaannya dapat merusak citra atau nilai merek tersebut (Pasal 6bis).
- Kemandirian Pendaftaran: Status hukum merek di satu negara tidak bergantung pada statusnya di negara asal atau negara lain. Jika pendaftaran dibatalkan di satu negara, hal itu tidak memengaruhi keabsahan pendaftaran di negara lain (Pasal 6).
TRIPS Agreement
Perjanjian WTO tentang Aspek-Aspek Hak Kekayaan Intelektual yang Berkaitan dengan Perdagangan (TRIPS) adalah perjanjian internasional tahun 1994 yang menetapkan standar minimum untuk mengatur kekayaan intelektual (KI) di antara anggota WTO. Perjanjian ini mulai berlaku pada 1 Januari 1995, dan merupakan perjanjian multilateral paling komprehensif tentang KI, yang mencakup paten, hak cipta, merek dagang, dan rahasia dagang.
Perjanjian TRIPS (Trade‑Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mulai berlaku tahun 1995 sebagai bagian dari perjanjian WTO, melengkapi dan memperkuat ketentuan yang ada dalam Paris Convention. Peran utamanya:
- Menetapkan Standar Perlindungan Minimum: Semua negara anggota wajib memberikan tingkat perlindungan yang sama minimal sesuai ketentuan yang disepakati. Misalnya, mendefinisikan apa saja yang dapat dijadikan merek, syarat pendaftaran, dan jangka waktu perlindungan minimal 10 tahun yang dapat diperpanjang (Pasal 15–18).
- Memperluas Cakupan dan Kekuatan Perlindungan: Memperluas perlindungan merek terkenal tidak hanya untuk barang yang sejenis tetapi juga untuk barang atau jasa yang tidak sejenis, serta memberikan perlindungan juga terhadap penggunaan yang dapat merusak nilai pembeda atau reputasi merek tersebut (Pasal 16).
- Mengatur Mekanisme Penegakan Hukum: Menyusun aturan yang jelas mengenai prosedur hukum, bukti, ganti rugi, serta tindakan administratif dan pidana yang dapat diambil untuk menindak pelanggaran merek. Hal ini memastikan bahwa perlindungan tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata (Bagian III).
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Menyediakan jalur penyelesaian perselisihan antar negara anggota terkait pelaksanaan perjanjian ini, sehingga kepatuhan terhadap aturan dapat dipantau dan ditegakkan dengan baik (Bagian V).
Kedua perjanjian ini saling melengkapi: Paris Convention menjadi landasan prinsip, sedangkan TRIPS memberikan aturan yang lebih rinci, tegas, dan terikat dengan sistem perdagangan internasional, sehingga perlindungan merek dapat berjalan secara konsisten di hampir seluruh negara dunia.
2. Penerapannya bagi Pelaku Bisnis Lokal yang Ingin Menembus Pasar Internasional
Penerapan strategi untuk menembus pasar internasional bagi pelaku bisnis lokal di tahun 2026 berfokus pada digitalisasi, standardisasi kualitas, dan storytelling produk yang unik. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pelaku UMKM dapat menembus batas geografis dan menjangkau konsumen global secara efisien.
Bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke luar negeri, kedua perjanjian ini memberikan manfaat dan kemudahan yang signifikan, antara lain:
- Proses Pendaftaran Lebih Mudah dan Terstruktur: Berkat prinsip keutamaan, pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan mereknya secara serentak di semua negara tujuan. Cukup mendaftarkan terlebih dahulu di Indonesia, kemudian dalam waktu 6 bulan dapat mengajukan pendaftaran di negara lain dengan mempertahankan tanggal pendaftaran awal sebagai dasar kepemilikan haknya. Hal ini memberi waktu untuk mempersiapkan strategi bisnis tanpa risiko mereknya diambil orang lain.
- Perlindungan yang Adil dan Sama: Ketika beroperasi di luar negeri, merek lokal mendapatkan jaminan perlindungan yang sama dengan merek milik pengusaha lokal negara tersebut. Hal ini menghilangkan diskriminasi dan memberi kepastian hukum yang dibutuhkan untuk berinvestasi dan bersaing di pasar global.
- Perlindungan bagi Merek yang Sudah Terkenal: Jika merek lokal sudah memiliki reputasi yang baik di dalam maupun luar negeri, ia akan mendapatkan perlindungan khusus meskipun belum terdaftar di negara tujuan. Pemiliknya dapat menuntut dan mencegah penggunaan merek serupa yang dapat menimbulkan kebingungan atau merusak citra usahanya.
- Kepastian Hukum dan Penyelesaian Masalah: Adanya aturan yang seragam dan mekanisme penegakan hukum yang jelas memudahkan pelaku usaha untuk menindak pelanggaran hak merek yang terjadi di negara lain. Jika ada sengketa, proses penyelesaiannya dapat mengacu pada ketentuan yang sudah disepakati secara internasional.
- Pintu Masuk Pasar Dunia : Kepatuhan terhadap ketentuan kedua perjanjian ini menjadi syarat utama untuk dapat berdagang dan beroperasi di pasar internasional, karena hampir semua negara besar dan penting dalam perdagangan dunia telah menjadi anggotanya.
Namun demikian, pelaku usaha juga perlu menyadari bahwa manfaat tersebut baru dapat dirasakan jika mereka memahami aturan yang berlaku, mendaftarkan mereknya dengan benar, dan aktif mengawasi serta mempertahankan haknya dari kemungkinan pelanggaran.
KESIMPULAN
Paris Convention dan TRIPS Agreement memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan merek yang teratur, adil, dan seragam di dunia internasional. Paris Convention memberikan dasar prinsip‑prinsip utama seperti perlakuan yang sama, hak keutamaan, dan perlindungan merek terkenal, sedangkan TRIPS memperkuatnya dengan menetapkan standar perlindungan yang jelas, memperluas cakupan perlindungan, serta mengatur mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.
Bagi pelaku bisnis lokal, kedua perjanjian ini menjadi alat yang sangat berharga untuk melindungi aset tidak berwujud mereka saat memperluas pasar ke luar negeri. Mereka mendapatkan kepastian hukum, kemudahan proses pendaftaran, perlindungan yang adil, dan sarana untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hak. Dengan memahami dan memanfaatkan ketentuan yang ada, pelaku usaha lokal dapat bersaing dengan lebih percaya diri dan aman di pasar global.
SUMBER/REFERENSI JAWABAN :
1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Versi yang telah disempurnakan tahun 1979), Pasal 2, 3, 4, 6, dan 6bis. Diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
2. Agreement on Trade‑Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), Pasal 15, 16, 17, 18, serta Bagian III dan V. Merupakan bagian dari Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tahun 1994.
3. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah menyesuaikan peraturan nasional dengan ketentuan kedua perjanjian internasional tersebut.
4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2021). Buku Panduan Pendaftaran dan Perlindungan Merek di Dalam dan Luar Negeri. Jakarta.
5. WIPO. (2020). Ringkasan Ketentuan Utama Paris Convention dan TRIPS Agreement. Diakses dari situs resmi: https://www.wipo.int
6. Saidin, OK. (2018). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
7. BMP HKUM4302 HKUM 4302/Hukum Kekayaan Intelektual, Modul 4 “Mengenal Merek dan Perlindungannya” Sudjana Penerbit UT Tangerang Selatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar