Selamat bergabung dalam Tutorial Online (TUTON) Universitas Terbuka mata kuliah Perbankan Umum dan Syariah (ESHA4417). Perbankan Umum dan Syariah ini merupakan mata kuliah bidang minat yang membahas operasi bank umum (konvensional) dan bank syariah. Perbankan syariah yang berkembang pesat saat ini memiliki dasar filosofi yang berbeda dengan bank konvensional sehingga dalam tata cara operasinya juga berbeda. Untuk itu, perlu dipelajari hal-hal apa saja yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah.
Kegiatan Tutorial online semester ini meliputi:
Melakukan absensi tutorial online;
Belajar mandiri dengan materi inisiasi serta latihan mandiri yang sudah tersedia di setiap sesi;
Berlatih mengerjakan tes formatif dan kuis;
Berpartisipasi aktif pada forum diskusi pada setiap sesi;
Mengisi kuesioner evaluasi pada sesi terakhir kelas tutorial online.
Kami mengharapkan partisipasi aktif peserta pada setiap kegiatan, karena ada penilaian untuk setiap aktivitas yang dilakukan peserta. Selamat belajar.
Pada program tutorial online ini, peserta diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
Tutorial online ini mempunyai kontribusi terhadap nilai akhir sebesar 30 %, apabila nilai UAS yang Saudara peroleh 30, maka nilai TUTON maupun TTM/TUWEB mahasiswa, tidak akan diperhitungkan
Tugas tutorial mengharapkan peserta mengirimkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika Saudara mengirim tugas sekaligus pada akhir masa tuton atau tugas terakhir, maka tugas tidak akan dinilai.
Setiap pertemuan tutorial diberikan link / tautan ke Ruang Baca Virtual (RBV) Buku Materi Pokok (BMP). Buku Materi Pokok yang digunakan sebagai berikut.
Buku Materi Pokok dapat diakses secara gratis melalui Ruang Baca Virtual dengan menggunakan username dan password sebagai mahasiswa UT.
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam jumpa saudara-saudari mahasiswa, inisiasi kali ini akan membahas Kegiatan Perbankan, meliputi tiga kegiatan yaitu pertama, menghimpun dana; kedua, menyalurkan dana;, ketiga, memberikan jasa bank lainnya dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengetahu fungsi dan kegiatan bank serta tugas dan lapangan usaha bank. Materi yang akan kita bahas pada sesi ini, yaitu
Pengertian bank dan sejarah bank konvensional dan bank syariah.
Sejarah perbankan syariah
Jenis-jenis bank yang beroperasi di negara kita
Kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional dan bank syariah
Perbandingan bank konvensional dan bank syariah
Dalam kelas online ini telah disediakan PPT mengenai Kegiatan Perbankan yang dapat diunduh oleh mahasiswa dan dipelajari secara mandiri. Kemudian dalam kelas ini juga dilengkapi sumber belajar lainnya berupa OER (bisa berupa karya ilmiah dalam bentuk jurnal, video dari youtube dan sumber belajar online lainnya)
Setelah mahasiswa belajar mandiri dari berbagai sumber belajar yang telah disediakan pada kelas online ini, diharapkan mahasiswa dapat aktif dalam forum diskusi. Kemudian untuk mengukur penguasaan materi yang telah mahasiswa pelajari, silahkan mengerjakan tes formatif yang terdiri dari 5 soal dalam bentuk pilihan ganda
Soal diskusi 1
Jakarta - Bank syariah di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, mulai dari layanan sampai fitur yang ditawarkan. Sebagai alternatif transaksi perbankan, bank syariah juga banyak dipandang masih mengandung unsur riba.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) Achmad Kusna Permana mengungkapkan, jika bank syariah adalah bank yang memiliki mekanisme bisnis.
"Namanya bank syariah itu juga harus memberikan keuntungan. Nah keuntungan itu didapatkan dari yang namanya bagi hasil atau margin keuntungan, itu harus ada. Untuk yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah akad syariah," kata dia kepada detikcom akhir pekan lalu.
Baca artikel detikfinance, "Bank Syariah Masih Disebut Riba? Begini Penjelasannya" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-6421498/bank-syariah-masih-disebut-riba-begini-penjelasannya.
Berdasarkan artikel di atas, Diskusikanlah mengenai perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional menurut pendapat Anda pribadi. Apakah yang membedakan bank syariah dan bank konvensional?
Dalam diskusi, setiap mahasiswa diharapkan:
1. Memberikan pendapat pribadinya didukung referensi
2. Memberikan tanggapan pendapat rekan mahasiswa lainnya (minimal 2 tanggapan)
Jawab
Nama : Tasir Hidayat
NIM : 048905515
UPBJJ : 71/Surabaya
Matkul : Perbankan Umum dan Syariah (ESHA4417)
Kelas : 81
Tutor : EDY SETIAWAN - 03003901
Kepada Yth, Tutor Ijin Menjawab Diskusi 1 sbb :
Jawaban
Berdasarkan artikel dari detikFinance dan analisis pribadi, berikut adalah pembahasan mendalam mengenai perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional,
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dalam perkembangan dunia perbankan di Indonesia, kedua jenis bank ini sama-sama bertujuan untuk memberikan layanan keuangan dan menghasilkan keuntungan, namun memiliki landasan, mekanisme, dan orientasi yang sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan utamanya:
1. Landasan dan Prinsip Dasar
- Bank Konvensional: Beroperasi berdasarkan hukum positif dan aturan umum keuangan nasional maupun internasional, dengan orientasi utama pada pencapaian keuntungan semata (profit oriented). Mekanismenya didasarkan pada konsep "uang sebagai barang dagangan", di mana uang disewakan dengan imbalan bunga yang ditetapkan di awal, terlepas dari hasil usaha yang dibiayai. Hal ini sesuai dengan definisi dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Bank Syariah: Berlandaskan prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Operasionalnya dilarang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi berlebihan), dan investasi pada usaha yang haram. Seperti yang diungkapkan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana, keuntungan bank syariah didapatkan melalui akad syariah seperti bagi hasil atau margin keuntungan, bukan bunga pinjaman. Orientasinya tidak hanya pada keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan kepatuhan agama (profit and falah oriented).
2. Mekanisme Keuntungan dan Hubungan dengan Nasabah
Aspek Bank Konvensional Bank Syariah
Sumber Pendapatan Utamanya dari selisih bunga simpanan dan pinjaman (spread based) serta biaya jasa (fee based). Besaran bunga ditetapkan tetap di awal, baik saat kondisi ekonomi membaik maupun memburuk. Melalui akad syariah yang beragam: bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jual beli dengan margin (murabahah), sewa menyewa (ijarah), dan lainnya. Keuntungan berubah-ubah tergantung kinerja usaha yang dibiayai, dan risiko dibagi bersama antara bank dan nasabah.
Hubungan Pihak Bersifat kreditur-debitur. Bank berposisi sebagai pemberi pinjaman, nasabah sebagai peminjam. Bersifat kemitraan, penjual-pembeli, atau penyewa-penyewaan tergantung jenis akad. Hubungan ini lebih setara dan transparan.
Perlakuan Terhadap Keterlambatan Umumnya mengenakan denda berupa penambahan bunga yang menumpuk. Denda keterlambatan (jika ada) tidak masuk ke keuntungan bank, melainkan disalurkan sebagai dana sosial atau amal, dan diutamakan penyelesaian melalui restrukturisasi atau kesepakatan baru.
3. Sistem Pengawasan dan Tata Kelola
- Bank Konvensional: Diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan aturan perbankan umum. Tidak ada lembaga khusus yang mengawasi kepatuhan nilai agama atau etika tertentu.
- Bank Syariah: Selain diawasi oleh BI dan OJK, juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaganya yang bertugas memastikan seluruh produk dan operasional sesuai dengan fatwa syariah. Hal ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga memberikan jaminan kepatuhan ganda: hukum negara dan aturan agama.
4. Penggunaan Dana Investasi
- Bank Konvensional: Bebas menyalurkan dana ke berbagai sektor usaha selama menguntungkan dan sesuai hukum negara, tanpa pembatasan terkait kehalalan agama.
- Bank Syariah: Dana hanya boleh disalurkan ke sektor usaha yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, misalnya pertanian, perdagangan umum, atau jasa kesehatan. Dilarang menyalurkan ke usaha alkohol, perjudian, produksi babi, atau hiburan yang melanggar syariat.
Kesimpulan :
Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional bukan terletak pada tujuannya untuk mencari keuntungan, melainkan pada cara dan prinsip yang digunakan untuk mendapatkannya. Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang dianggap riba dalam Islam, sedangkan bank syariah menggunakan akad yang adil dan patuh syariah, seperti bagi hasil atau margin keuntungan. Selain itu, bank syariah menawarkan nilai tambah berupa kepatuhan agama dan pembagian risiko yang seimbang, sehingga cocok tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga masyarakat yang menginginkan sistem keuangan yang lebih transparan dan beretika. Seperti yang dijelaskan Achmad Kusna Permana, kunci pembeda utamanya adalah "akad syariah" yang menjadi landasan setiap transaksi di bank syariah.
Referensi /Sumber Jawaban :
1. DetikFinance. (2022). Bank Syariah Masih Disebut Riba? Begini Penjelasannya – Artikel wawancara dengan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana. Diakses dari https://finance.detik.com/moneter/d-6421498/bank-syariah-masih-disebut-riba-begini-penjelasannya
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan – Dasar hukum pengaturan bank konvensional di Indonesia.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah – Dasar hukum khusus yang mengatur prinsip, kelembagaan, dan operasional bank syariah.
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Perbankan Syariah dan Kelembagaannya – Panduan resmi mengenai perbedaan, prinsip, dan pengawasan bank syariah di Indonesia. Diakses dari https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx
5. Muhammad, M. (2020). Manajemen Bank Syariah – Buku teks yang menguraikan konsep akad, mekanisme keuntungan, dan perbandingan sistem perbankan syariah dan konvensional.
6. Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2024). Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Sumber aturan syariah yang menjadi pedoman operasional bank syariah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar