Salam jumpa Saudara-saudari mahasiswa, Setelah memahami mengenai Kegiatan Perbankan, pada inisiasi 2 ini akan membahas Produk Penghimpunan Dana Bank. Produk penghimpunan dana bank (funding) merupakan dana simpanan dari dana pihak ketiga atau dana masyarakat yang dititipkan dan disimpan oleh bank. Kemudian, penarikannya dapat diakukan setiap saat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank dengan media penarikan tertentu. Adapun materi yang akan dibahas terdiri dari:
Pengertian giro, tabungan, dan deposito
Produk penghimpunan dana di bank konvensional dan bank syariah
Bunga pada giro, tabungan, dan deposito
Pencatatan akuntansi pada setiap transaksi giro, tabungan dan deposito
Materi secara keseluruhan dapat mahasiswa baca atau akses melalui Ruang Baca Virtual pada BMP (EKSA4406) Perbankan Umum dan Syariah. Kemudian dalam kelas ini juga dilengkapi sumber belajar lainnya berupa OER (bisa berupa karya ilmiah dalam bentuk jurnal, video dari youtube dan sumber belajar online lainnya)
Setelah mahasiswa belajar mandiri dari berbagai sumber belajar yang telah disediakan pada kelas online ini, diharapkan mahasiswa dapat aktif dalam forum diskusi. Kemudian untuk mengukur penguasaan materi yang telah mahasiswa pelajari, silahkan mengerjakan tes formatif yang terdiri dari 5 soal dalam bentuk pilihan ganda.
Jakarta - Bank syariah di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, mulai dari layanan sampai fitur yang ditawarkan. Sebagai alternatif transaksi perbankan, bank syariah juga banyak dipandang masih mengandung unsur riba.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) Achmad Kusna Permana mengungkapkan, jika bank syariah adalah bank yang memiliki mekanisme bisnis.
"Namanya bank syariah itu juga harus memberikan keuntungan. Nah keuntungan itu didapatkan dari yang namanya bagi hasil atau margin keuntungan, itu harus ada. Untuk yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah akad syariah," kata dia kepada detikcom akhir pekan lalu.
Baca artikel detikfinance, "Bank Syariah Masih Disebut Riba? Begini Penjelasannya" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-6421498/bank-syariah-masih-disebut-riba-begini-penjelasannya.
Berdasarkan artikel di atas, Diskusikanlah mengenai perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional menurut pendapat Anda pribadi. Apakah yang membedakan bank syariah dan bank konvensional?
Dalam diskusi, setiap mahasiswa diharapkan:
1. Memberikan pendapat pribadinya didukung referensi
2. Memberikan tanggapan pendapat rekan mahasiswa lainnya (minimal 2 tanggapan)
Jawab
Nama : Tasir Hidayat
NIM : 048905515
UPBJJ : 71/Surabaya
Matkul : Perbankan Umum dan Syariah (ESHA4417)
Kelas : 81
Tutor/Dosen : EDY SETIAWAN - 03003901
Kepada Yth, Tutor Ijin Menjawab Diskusi 1 sbb :
Jawaban
Berdasarkan artikel dari detikFinance dan analisis pribadi, berikut adalah pembahasan mendalam mengenai perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional,
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dalam perkembangan dunia perbankan di Indonesia, kedua jenis bank ini sama-sama bertujuan untuk memberikan layanan keuangan dan menghasilkan keuntungan, namun memiliki landasan, mekanisme, dan orientasi yang sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan utamanya:
1. Landasan dan Prinsip Dasar
- Bank Konvensional: Beroperasi berdasarkan hukum positif dan aturan umum keuangan nasional maupun internasional, dengan orientasi utama pada pencapaian keuntungan semata (profit oriented). Mekanismenya didasarkan pada konsep "uang sebagai barang dagangan", di mana uang disewakan dengan imbalan bunga yang ditetapkan di awal, terlepas dari hasil usaha yang dibiayai. Hal ini sesuai dengan definisi dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Bank Syariah: Berlandaskan prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Operasionalnya dilarang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi berlebihan), dan investasi pada usaha yang haram. Seperti yang diungkapkan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana, keuntungan bank syariah didapatkan melalui akad syariah seperti bagi hasil atau margin keuntungan, bukan bunga pinjaman. Orientasinya tidak hanya pada keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan kepatuhan agama (profit and falah oriented).
2. Mekanisme Keuntungan dan Hubungan dengan Nasabah
Aspek Bank Konvensional Bank Syariah
Sumber Pendapatan Utamanya dari selisih bunga simpanan dan pinjaman (spread based) serta biaya jasa (fee based). Besaran bunga ditetapkan tetap di awal, baik saat kondisi ekonomi membaik maupun memburuk. Melalui akad syariah yang beragam: bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jual beli dengan margin (murabahah), sewa menyewa (ijarah), dan lainnya. Keuntungan berubah-ubah tergantung kinerja usaha yang dibiayai, dan risiko dibagi bersama antara bank dan nasabah.
Hubungan Pihak Bersifat kreditur-debitur. Bank berposisi sebagai pemberi pinjaman, nasabah sebagai peminjam. Bersifat kemitraan, penjual-pembeli, atau penyewa-penyewaan tergantung jenis akad. Hubungan ini lebih setara dan transparan.
Perlakuan Terhadap Keterlambatan Umumnya mengenakan denda berupa penambahan bunga yang menumpuk. Denda keterlambatan (jika ada) tidak masuk ke keuntungan bank, melainkan disalurkan sebagai dana sosial atau amal, dan diutamakan penyelesaian melalui restrukturisasi atau kesepakatan baru.
3. Sistem Pengawasan dan Tata Kelola
- Bank Konvensional: Diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan aturan perbankan umum. Tidak ada lembaga khusus yang mengawasi kepatuhan nilai agama atau etika tertentu.
- Bank Syariah: Selain diawasi oleh BI dan OJK, juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaganya yang bertugas memastikan seluruh produk dan operasional sesuai dengan fatwa syariah. Hal ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga memberikan jaminan kepatuhan ganda: hukum negara dan aturan agama.
4. Penggunaan Dana Investasi
- Bank Konvensional: Bebas menyalurkan dana ke berbagai sektor usaha selama menguntungkan dan sesuai hukum negara, tanpa pembatasan terkait kehalalan agama.
- Bank Syariah: Dana hanya boleh disalurkan ke sektor usaha yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, misalnya pertanian, perdagangan umum, atau jasa kesehatan. Dilarang menyalurkan ke usaha alkohol, perjudian, produksi babi, atau hiburan yang melanggar syariat.
Kesimpulan :
Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional bukan terletak pada tujuannya untuk mencari keuntungan, melainkan pada cara dan prinsip yang digunakan untuk mendapatkannya. Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang dianggap riba dalam Islam, sedangkan bank syariah menggunakan akad yang adil dan patuh syariah, seperti bagi hasil atau margin keuntungan. Selain itu, bank syariah menawarkan nilai tambah berupa kepatuhan agama dan pembagian risiko yang seimbang, sehingga cocok tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga masyarakat yang menginginkan sistem keuangan yang lebih transparan dan beretika. Seperti yang dijelaskan Achmad Kusna Permana, kunci pembeda utamanya adalah "akad syariah" yang menjadi landasan setiap transaksi di bank syariah.
Referensi /Sumber Jawaban :
1. DetikFinance. (2022). Bank Syariah Masih Disebut Riba? Begini Penjelasannya – Artikel wawancara dengan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana. Diakses dari https://finance.detik.com/moneter/d-6421498/bank-syariah-masih-disebut-riba-begini-penjelasannya
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan – Dasar hukum pengaturan bank konvensional di Indonesia.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah – Dasar hukum khusus yang mengatur prinsip, kelembagaan, dan operasional bank syariah.
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Perbankan Syariah dan Kelembagaannya – Panduan resmi mengenai perbedaan, prinsip, dan pengawasan bank syariah di Indonesia. Diakses dari https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx
5. Muhammad, M. (2020). Manajemen Bank Syariah – Buku teks yang menguraikan konsep akad, mekanisme keuntungan, dan perbandingan sistem perbankan syariah dan konvensional.
6. Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2024). Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Sumber aturan syariah yang menjadi pedoman operasional bank syariah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar