Alhamdulillah
Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima,
begitu zakat, puasa, haji dan amalan apapun (tidak diterima).
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 520, Dari Buraidah
radhiallahu anahu berkata, "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya
telah gugur."
Arti ‘Gugur amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak
menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat
sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini di
kitab Shalat, hal. 65, "Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan
ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka
ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari
tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat
umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang
dengan meninggalkan sebagian."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Shiyam, hal.
87, ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?
Beliau menjawab, "Orang yang meninggalkan shalat,
puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meniggalkan shalat itu
kafir dan keluar dari Islam (murtad). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (QS. At-Taubah: 11)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
"Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah
meninggalkan shalat." (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih Tirmizi)
Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para shahabat,
bahkan bisa sampai ijmak di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari kalangan tabiin yang
terkenal berkata, "Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi
sallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain
shalat."
Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka
puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat
nanti. Kami katakan kepada mereka, "Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika
anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir
ibadahnya tidak diterima."
Al-Lajnah Ad-daimah, 10/140 ditanya kalau seseorang menjaga
puasa dan shalat di bulan Ramadan saja, akan tetapi setelah selesai Ramadan
tidak shalat lagi. Apakah dia mendapatkan (pahala) puasa?
Mereka menjawab, "Shalat adalah salah satu rukun Islam.
Ia termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan termasuk
fardu ain (kewajiban setiap individu). Barangsiapa meninggalkannya karena
membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh dan malas, maka dia telah
kafir. Sementara orang yang berpuasa di bulan ramadan dan shalat hanya di bulan
Ramadan, maka dia telah menipu Allah. Alangkah buruknya suatu kaum yang
mengenal Allah hanya di bulan Ramadan saja. Maka puasanya tidak sah dengan
meninggalkan shalat di selain Ramadan. Bahkan mereka kafir besar (keluar dari
Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat
diri kalangan para ulama."
wallahu’alam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar