Sabtu, 03 Mei 2014

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN

Maha Suci Allah SWTyang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah SWT mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Telah kita ketahui bersama bahwa Acara Tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh umumnya masyarakat di Indonesia untuk mengenang hari kematian seseorang. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Termasuk  perkara  penting  yang  sering  menjadi  perdebatan  sengit,  bahkan  terkadang  menyebabkan putusnya hubungan yaitu berkumpulnya keluarga orang yang meninggal di suatu tempat untuk menyambut  orangorang  yang  datang  untuk  melayat  jenazahnya,  dan  telah  menjadi tradisi  kalau  keluarga  dari  orang  yang  telah meninggal  dunia  berkumpul  dalam  satu tempat  (di  rumah duka), demi memudahkan para pelayat. daripada harus mengunjungi satu persatu dari keluarga orang yang telah meninggal tersebut. Terutama jika ia tidak sempat mengantarkan jenazahnya, yang terkadang disediakan makanan, seperti pada pesta kecil-kecilan.
Sebenarnya acara tahlilan telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.  Hal ini jelas kita temui pada Firman Allah SWT pada Surah An Nisaa’: 59 (artinya) : “Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”
Untuk itu perlu kita melihat dasar-dasar pemikiran dan dalil-dalil yang diambil oleh kalangan yang pro maupun yang kontra tentang Tahlilan ini.
KALANGAN YANG MENDUKUNG TAHLILAN
Madzhab  Ahlussunnah  wal  Jama’ah  mempergunakan  Ijma’  dan  Qiyas  kalau  tidak  mendapatkan  dalil  nash  yang  shahih  (jelas)  dari Al‐Qur’an  dan As‐Sunnah. Kita  tidak  dapat menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu, kecuali dengan dalil‐dalil yang  jelas berdasarkan ke 4 sumber hukum di atas.   Janganlah kita mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah  SWT dan Rasul‐Nya, dan jangan  pula menghalalkan  apa  yang  diharamkan Allah  SWT  dan Rasul‐Nya. Di  dalam Ilmu Fiqih apabila kita melihat suatu perbuatan di  tengah‐tengah masyarakat, kita  tidak bisa dengan secepat mungkin berkata halal atau haram. Kita sebaiknya mengikuti dan mengambil pelajaran dari kisah sahabat Mu’adz r.a. ketika  beliau di utus oleh Rasulullah saw ke negeri Yaman.
“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda  bagaimana  engkau menentukan  apabila  tampak  kepadamu  suatu  ketentuan?   Mu’adz menjawab;  saya  akan menentukan  hukum  dengan  kitab Allah?  kemudian  nabi bersabda;  kalau  tidak  engkau  jumpai  dalam  kitab  Allah? Mu’adz  menjawab;  dengan Sunnah  Rasulullah  s.aw.  kemudian  nabi  bersabda;  kalau  tidak  engkau  jumpai  dalam Sunnah  Rasulullah  dan  dalam  kitab  Allah? Mu’adz  menjawab;  saya  akan  berijtihad dengan  pendapat  saya  dan  saya  tidak  kembali;  Mu’adz  berkata:  maka  Rasulullah memukul  dadanya,  kemudian Mu’adz  berkata;  Alhamdulillah  yang  telah  memberikan  taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai‐Nya."
Langkah  yang  di  ambil  dari  sahabat Mu’adz  r.a.  di  atas  dapat  kita  jadikan  pedoman dalam  mengambil  suatu  langkahlangkah  hukum  agama  apabila  kita  melihat  dan mendapati amalan barubaru yang berkembang di masyarakat.
Pengiriman hadiah pahala bagi mayit  ini  sunnah  secara  syariat  sebagaimana Rasulullah SAW.   mencontohkan  dan  membolehkannya,  ketika  salah  seorang  yang  menemui Rasulullah  SAW  dan  bertanya  tentang  suatu  hal  sebagaimana  teriwayat  dalam  hadist berikut: 
  • Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan TAHLIL itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar ma’ruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat: Muslim).
  • Dari Aisyah  ra bahwa sungguh  telah datang seorang  lelaki pada nabi saw seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh  ibuku telah meninggal mendadak  sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, Bolehkah aku bersedekah atas namanya?”, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004).
  • Seorang  lakilaki  bertanya  kepada  Rasulullah  SAW,  “Ayahku meninggal  dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila  saya  sedekahkan?” Ujar Nabi SAW, “Dapat!”  [HR. Ahmad, Muslim dari Abu Hurairah]
Memang hadist di atas adalah berhubungan dengan sedeqah jariyah bagi si mayit namun  jelas sekali kejadian di atas adalah ketika orang  tua dari sang  lelaki  itu  telah meninggal, bukan ketika orang tua masih hidup pada saat sang anak menyedekahkan harta sang Ibu dan pahalanya bagi orang tua mereka.  Jadi  jelaslah  bahwa  sang  anak mensedeqahkan  harta  dari  orang  tuanyadan mengirim  menghadiahkan pahala sedeqah tersebut bagi orang tuanya yang telah meninggal dunia. 
Banyak hadist hadist dari Rasulullah saw. dan riwayat sahabat r.a. yang nyata dan kuat  membolehkan mengirim pahala bagi mayit khususnya  lewat bacaan Al‐Qur’an, doa dan  sedeqah adalah dari hadist‐hadist berikut ini : 
  • Abu Muhammad As Samarkandy, Ar Rafi’iy dan Ad Darquthniy, masing‐masing menunjuk  sebuah  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Imam Ali  bin Abi  Thalib  k.w. bahwa  Rasul  saw  bersabda:  “Barangsiapa  lewat  melalui  kuburan,  kemudian  ia membaca  “Qul  Huwallahu  Ahad”  sebelas  kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para penghuni kubur,  ia sendiri akan memperoleh sebanyak yang diperoleh semua penghuni kubur”.
  • Abu  Hurairah  ra  meriwayatkan  bahwasanya  Nabi  Muhammad  saw  bersabda: “Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca ‘Al Fatihah’, ‘Qul Huwallahu Ahad’ dan ‘Alhakumut takatsur’, lalu ia berdoa Ya Allah, kuhadiahkan pahala  pembacaan  firmanMu  pada  kaum  Mu’minin  dan  Mu’minat  penghuni kubur  ini, maka mereka  akan menjadi  penolong  baginya(pemberi  syafaat)  pada hari kiamat”.
  • Diriwayatkan  oleh Daruquthni  bahwa  seorang  laki‐laki  bertanya,  “Ya Rasulullah SAW,  saya  mempunyai  ibu  bapak  yang  selagi  mereka  hidup,  saya  berbakti kepadanya.  Maka  bagaimana  caranya  saya  berbakti  kepada  mereka,  setelah mereka meninggal dunia?”  Ujar Nabi SAW, “Berbakti  setelah mereka meninggal, caranya  ialah  dengan melakukan  shalat  untuk mereka  disamping  shalatmu,  dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!”
  • Seorang  sahabat  bertanya  kepada  Rasulullah  saw,  seraya  berkata:  "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami  melakukan  haji  untuk  mereka  dan  kami  berdoa  bagi  mereka;  apakah  hal tersebut  pahalanya  dapat  sampai  kepada mereka?  Rasulullah  saw  bersabda:  “Ya! Sungguh  pahala  dari  ibadah  itu  benar‐benar  akan  sampai  kepada  mereka  dan sesungguhnya mereka itu benar‐benar bergembira  dengan kiriman  pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan  hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!”
  • Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata; Nabi SAW telah menunaikan shalat jenazah, aku mendengar Nabi SAW berdoa; Ya Allah!! ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dia.”
  • Dalam  riwayat  lainnya dari Anas bin Malik  r.a. bahwa Rasulullah  saw bersabda: ”Apabila  seorang mukmin membaca  ayat Kursi   dan menghadiahkan  pahalanya kepada para penghuni kubur, maka Allah akan memasukkan empat puluh cahaya ke setiap kubur orang mukmin  mulai dari ujung dunia bagian timur sampai barat, Allah akan melapangkan  liang kubur mereka, memberi pahala enam puluh orang nabi  kepada  yang  membaca,  mengangkat  satu  derajat  bagi  setiap  mayit,  dan menuliskan sepuluh kebajikan bagi  setiap mayit.”
  • AlBaihaqiy  di  dalam  Sya’bulIman  mengetengahkan  sebuah  hadist  yang diriwayatkan  oleh  Mi’qal  bin  Yassar  r.a.,  dan  dalam  AlJami’ushShaghir  dan    MisykatulMashabih  bahwa  Rasulullah  saw  bersabda:  “Barang  siapa  membaca Yasin  sematamata  demi  keridhoan  Allah,  ia  memperoleh  ampunan  atas  dosadosanya  yang  telah  lalu.  Karena  itu  hendaknya  kalian membacakan  Yasin  bagi orang – orang yang telah meninggal dunia di antara kalian.”
  • Diriwayatkan  pula  bahwa  Siti  Aisyah  pernah  beritikaf  atas  nama  adiknya Abdurrahman bin Abu Bakar yang telah meninggal dunia. Bahkan Siti Aisyah juga memerdekakan budak atas namanya (adiknya). (Al Imam Qurthubi di dalam kitab At‐Tadzkirat Bi Ahwali al‐Mauta wa Umur al‐Akhirat.
Hadits‐hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama salaf dan kalaf untuk menfatwakan  kebolehan  mengirim  /  menghadiahkan  pahala  baik  sedeqah,  bacaan  Al  Qur’an  dan mendoakan bagi mayit.
Sedangkan mengenai tentang jamuan makanan / minuman ala kadarnya bagi tamu ketika  tahlilan  (para  pelayat  /  pentakziyah) merupakan  amalan mulia  yang  sangat  dianjurkan  untuk memuliakan mereka (tamu).  Jamuan  sederhana  (ala kadarnya)  ini bisa di kategorikan  sebagai  sedeqah dari keluarga  (shohibul bait) yang mana pahala dari sedeqah ini bisa  di hadiahkan kepada mayyit (yang meninggal) atau untuk dirinya sendiri (keluarga mayyit). Memberi  jamuan  yang  biasa  diadakan  ketika  ada  orang  meninggal,  hukumnya  boleh  (mubah),  dan menurut mayoritas  ulama  bahwa memberi  jamuan  itu  termasuk  ibadah  yang  terpuji  dan  dianjurkan.  Sebab,  jika  dilihat  dari  segi  jamuannya  termasuk  sedekah   yang  dianjurkan  oleh  Islam  yang  pahalanya  dihadiahkan  pada  orang  telah meninggal.  Dan lebih dari itu,  ada tujuan lain yang ada di balik  jamuan tersebut, yaitu ikramud dla`if  (menghormati  tamu),  dengan  bersabar menghadapi musibah  dan  tidak menampakkan  rasa susah dan gelisah kepada orang lain.
Mengenai  makan  dirumah  duka,  sungguh  Rasul  saw  telah  melakukannya,  dijelaskan  dalam Tuhfatul Ahwadziy : “Riwayat Hadits riwayat Ashim bin Kulaib ra yg diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam  sunannya  dengan  sanad  shahih,  dari  ayahnya,  dari  seorang  lelaki  anshar,  berkata  :  kami keluar bersama Rasul  saw dalam  suatu penguburan  jenazah,  lalu kulihat Rasul  saw memerintahkan pada penggali kubur  untuk memperlebar dari arah kaki dan dari  arah  kepala,  ketika  selesai  maka  datanglah  seorang  utusan  istri  almarhum,  mengundang  Nabi  saw  untuk  bertandang  kerumahnya,  lalu  Rasul  saw  menerima undangannya  dan  kami  bersamanya,  lalu  dihidangkan  makanan,  lalu  Rasul  saw  menaruh tangannya saw di makanan itu kamipun menaruh tangan kami dimakanan itu  lalu  kesemuanyapun  makan.  
Riwayat  Abu  Dawud  dan  Baihaqi  dalam  Dalail  Nubuwwah,  demikian  pula  diriwayatkan  dalam  AL  Misykaah,  di  Bab  Mukjizat,  dikatakan  bahwa  ketika  beliau  saw  akan  pulang  maka  datanglah  utusan  istri  almarhum.. dan hal  ini merupakan Nash  yg  jelas bahwa Rasulullah  saw mendatangi  undangan  keluarga  duka,  dan  berkumpul  bersama  sahabat  beliau  saw  setelah  penguburan dan makan”. (Tuhfatul Ahwadziy Juz 4 hal 67).
Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya  selama  7  hari.  Untuk  itu,  sebaiknya mereka  (yang masih  hidup) mengadakan  jamuan  makan  (sedekah) untuknya selama hari‐hari  tersebut. Sahabat Ubaid  ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama‐sama akan mengalami ujian dalam kubur. 
Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40  hari di waktu pagi.”  (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178)
KALANGAN YANG MENOLAK TAHLILAN
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Ma‘idah [5]: 3). disini Allah mengatakan bahwa Agama Islam telah sempurna.
Dalam memahami Ayat ini Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mempunyai Paham sempurna secara pemikiran dan poko-pokok  Agama (hal yang penting-penting), tidak kok menyangkut seluruh teknis pelaksanaan ibadah. Hal-hal yang tidak diterangkan Nabi Muhammad SAW diterangkan oleh  Ulama ahli Ijtihad, karena sabda Nabi :”Ulama adalah pewaris Nabi”, seperti kisah Hadits Muadz ketika diutus ke Yaman.
Sebagai pembanding hadits tentan Bid’ah adalah hadits lain yaitu, Hadits Muslim No. 1017 :
“Barangsiapa memulai perbuatan baik dalam Islam ( Bid’ah Khasanah) maka is dapat pahala dan tambahan pahala, dari oang yang ikut-ikutan tanpa mengurangi pahala orang yang ikut-ikutan tersebut”
“Barangsiapa memulai perbuatan jelek dalam Islam (Bid’ah Dholalah) maka ia dapat dosa dan tambahan dosa dari orang yang ikut-ikutan tanpa mengurangi dosanya orang yang ikut-ikutan.”
·         Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukum ialah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Arti : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yg baru, krn sesungguh mengadakan hal yg baru ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
·         Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,“Arti : Barangsiapa mengadakan hal yg baru yg bukan dari kami maka peruntukan tertolak”.
a)       Menurut mayoritas Ulama seperti sang pendekar Hadits Imam Nawawi, dalam Fathul Bar ( Syarah Hadits Bukhori ) juz 4 hal 253 :
b)       Al Baihaqi dalam manaqib Imam Syafi’I Juz 1 hal 469.
c)       Imam Muhammad in Ismail dalam kitab Subulus salam syarah / penjelasan kitab Hadits Bulughul Marom juz 2 hal 48.
d)       Imam Muhammad bin ali dalam Nailul Author juz 3 hal 25.
e)       Syeikh Ibnu Taimiyah dalam majmuk Fatawa juz 2 hal 163.
f)        Dan ratusan Ulama Ahli Hadits lain menyatakan Hadits tentang Bid’ah yang dipahami mayoritas Bid’ah sesat tetapi tidak seluruhnya, sehingga Bid’ah dibagi menjadi 2 yaitu : Bid’ah Khasanah (Bid’ah yang baik ) dan Bid’ah Dholalah ( Bid’ah yang Buruk ).
Hadis riwayat Muslim : “Jika manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga : “sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya”. Mereka berkata : “Kata-kata “terputuslah amalnya” menunjukkan bahwa amal-amal apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayit.
  • Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39). Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rohimahulloh dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”
Jawaban Ahlus Sunnah pada bab Berikutnya dengan Judul Dalil yang dikemukakan oleh orang-orang yang membantah.
Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

                Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211), tetapi dalam Kitab-kitab Madzhab Safi’I terdapat ratusan keterangan yang membolehkan berkumpul.

                Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami.
Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya: “Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya). Kenyataan di Masyarakat secara tidak langsung tetangga dan orang lain yang memberi Gula, Beras, The, Mie dan bahan makan lainya. Jadi pengamal Yaasin dan Tahlil sudah melaksanakan Hadits di atas.
Sekali lagi, bukan pihak yang sedang berduka yang harus menyajikan makanan untuk para pelawat .
1.       Ulama sepakat bahwa amal jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang soleh, pahalanya akan tetap mengalir kepada si mayit.
2.       Ulama menyepakati doa akan sampai kepada mayit, sedangkan masalah bacaan Al-Qur'an, tahmid, tahlil yang dilakukan orang lain kepada si mayit ulama masih berbeda pendapat. Tidakkah lebih baik apabila anak sendiri yang memberikan sedekah tahmid, tahlil kepada orang tua dan baru beramai2 berdoa untuk si mayit?? Kalau keluarga mampu dan bila Keluarga tidak paham Agama bisa minta tolong Ustad atau Kyai yang mampu dan bisa.
3.       Penyediaan makanan dan minuman bagi para penta’ziyah atau para hadirin haruslah disiapkan oleh para tetangga atau keluarga jauh dari si mayit tanpa membebankan keluarga dekat si mayit. Dalam penyediaan ini juga harus dihindari kemubadziran dalam penyediaannya.Adapun berkumpulnya masyarakat di rumah keluarga si mayit bisa dikategorikan kedalam bentuk ta’ziyah dan menghibur Keluarga yang ditinggalkan mayit.
DALIL YANG DIKEMUKAKAN OLEH ORANG-ORANG YANG MEMBANTAH
Orang-orang yang membantah pendirian ini, yaitu orang-orang yang ber-I’itiqad, bahwa setiap orang hanya menerima pahala yaitu dari umatnya saja memajukan pula beberapa dalil dari ayat-ayat Qur’an, tetapi syang mereka tersalah dalam memahamkan ayat itu, karena kekurangan ilmu pengetahuan atau karena kekurangan kitab-kitab Hadits.
Mereka memajukan dalil-dalil begini :
v      Dalil Pertama.
Dalan Qur’an, kata mereka, ada sebuah ayat yang berbunyi : “dan bahwasanya manusia tidak akan mendapat (pahala) melainkan dari usaha yang telah dikerjakan”  (Surat An Najmi – Ayat 39) Ini ayat terang benderang, bahwa manusia tidak akan mendapat pahal dari amal orang lain bagaimana jugapun.
Orang yang ber-I’ituqad bahwa boleh menghadiahkan pahala dan pahala itu sampai kepada mayat tidak mengetahui ini, termasuk orang orang yang bodoh yang tidak pandai, kata mereka.
Jawab Kita          :
                Ayat ini menerangkan apa hokum yang terjadi pada syari’at Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hokum yang terjadi dalam syari’at Nabi Muhammad SAW. Dalam syari’at Nabi Musa dan Nabi Ibrahim memang begitu, tetapi dalam syari’at Nabi Muhammad SAW, Tidak! Dalam menunjukan dalil harus jujur, jangan mengelabuhi mata orang, dan jangan mengambil dalil sepotong-sepotong saja.
Pangkal Ayat ini berbunyi seluruhnya begini :
 “Atau belumkah dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab-kitab Nabi Musa dan kitab Nabi Ibrahim yang memenuhi kewajibannya, bahwa tiada memikul seorang akan dosa orang lain, dan bahwasannya tiada yang didapat oleh manusia selain yang diusahakannya” ( Surat An Najmi : 36-39)
                Jelas dalam susunan ayat ini adalah dalam syari’at Nabi Musa dan Nabi Ibrahim AS.,Berkata Ahli tafsir Khazin :“Adalah yang demikian itu untuk kaum Ibrahim dan Musa, dan adapun bagi ini (Ummat Islam) maka mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan dari usaha orang lain”. (lihat tafsir khazin jilid VI, pagina 223)
                Dan berkata Sahabat Nabi, ahli tafsir yang utama. Saidina Ibnu Abbas RA. Dalam menafsirkan ayat surat An Najmi 39 itu: “ini dibatalkan hukumnya dalam syari’at ini dengan perkataan tuhan pada Surat At Thur, ayat 21, maka dimasukan anak kedalam syurga dengan kebajikan yang diperbuat Bapaknya” (lihat Khazin, juzu’ VI, pagina 223)
                Jadi ayat yang dimajukan mereka ini sudah masuk dalam syari’at Islam dari Nabi Muhammad SAW, tak boleh dimajukan lagi menjadi dalil.
v   Dalil yang kedua :
                Ada orang yang memajukan dalil yang membatalkan hadiah pahala, yaitu Firman Tuhan :“Allah tidak membebani seseorang melainkan hanya sekedar kesanggupannya, baginya apa yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang diperbuatnya” ( Al Baqarah : 286 )
                Mereka berkata : Lihatlah ayat ini menerangkan bahwa setiap orang hanya mendapat apa yang diusahakannya, dan ia mendapat hukuman dari kejahatan yang diperbuatnya. Usaha orang lain tidak akan didapat pahalanya, dan kejahatan orang lain tidak akan dipikulkan dosanya.
Jawab Kita          :
  1. Mereka keliru dalam mengartikan ayat ini, karena dalam ayat ini tidak ada pengertian “hanya”, yaitu bahwa setiap orang “hanya” mendapat pahala (upah) dari usahanya saja, bukan, bukan. Ayat ini hanya mengkhabarkan bahwa setiap orang mendapat upah dari usahanya yang baik, dan setiap orang mendapat siksa dari usahanya yang jahat. Adapun kalau ada orang memberi atau menghadiahkan pahala, maka itu didapatnya juga.
Sama keadaanya denga ucapan seseorang bahwa setiap orang mendapat untung dari usahanya. Ucapan begini tidak menghalangi bahwa orang bias juga mendapat uang dari bukan hasil usahanya, umpamanya harta pusaka ibunya, yang diberika kepadanya, hadiah dari sanak saudaranya, dan lain-lain sebagainya.
Perhatikan ayat ini bukan berbunyi :
ia tidak mendapat pahala melainkan dari kebajikan yang diusahakannya, dan ia tidak disiksa, melainkan dari kejahatan yang dikerjakan”. Tetapi ayat ini berbunyi : “ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakanny, dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Perhatikanlah baik-baik supaya jangan keliru dalam mengartikan sesuatu ayat Qur’an suci.
Dalam dalil-dalil yang kita majukan boleh dilihat bahwa :
  1. Pahala naik Haji didapat oleh ibu, sedang yang mengerjakan adalah anaknya atau karib kerabatnya.
  2. Pahala Ibadat puasa didapat oleh seseorang, walaupun mengerjakan hanya anaknya atau walinya ( Ahli Warisnya).
  3. Pahal Qurban didapat oleh setiap orang mukmin, walaupun yang mengerjuakan hanya Nabi.
  4. Pahala membaca ayat-ayat Suci diterima oleh seseorang, walaupun yang membaca hanya orang lain.
  5. Pahal tasbih kayu didapat oleh mayat, walaupun bukan ia yang membaca tasbihy itu.
  6. Pahala keimanan seorang Bapak bias diterima anaknya.
  7. Pahala do’a orang yang hidup memberi Faedah kepada orang-orang yang telah wafat, walaupun bukan pekerjaannya.
  8. Pahala orang sembahyang jenazah yang tiga Saf diterima oleh mayat itu, walaupun ia tidak ikut sembahyang.
  9. dan begitulah seterusnya.
Jadi Hadits-hadits itu tegas menyatakan bahwa seseorang yang telah meninggal akan mendapat keringanan kalau didoakan, ditahlilkan, kalau dibacakan ayat-ayat Qur’an, kalau dipuasakan, kalau dihajikan, dan lain-lain sebagainya.
                Dari itu maka layaklah dinamai orang-orang yang menentang Hadits-hadits yang shahih ini, kaum yang sesat lagi menyesatkan, naudzubillah.
v     Dalil yang ketiga:
        Ada orang yang memajukan dalil begini :“Mempercayai bahwa seseorang bisa menerima hadiah pahala kalau ia sudah meninggal dan pahala itu bias menolongnya di akhirat, bias melemahkan orang-orang yang hendak beribadat, karena ia sudah mengharapkan saja pahala yang akan diberikan orang kepadanya kalau ia sudah meninggal”, demikian kata mereka,
Jawab Kita                  :
1.       Ini bukan dalil yang boleh dibawa ketengah untuk hukum-hukum agama. Ini hanya sekedar pendapat
Dalil-dalil dalam memperkatakan agama hanyalah Qur’an, Hadits, Itjma’, dan Qias. Pendapat seseotang tidak boleh menjadi dalil, karena setiap orang mempunyai pendapat, dan kadang-kadang berlainan pendapat itu.
2.       Logika pendapat itu tidak kena, tidak tepat.
Setiap ummat Islam yakin bahwa ia akan mendapat Pusaka dari peninggalan Ibu Bapaknya. Apakah hal ini akan membikin ia malas berusaha? Tidak! Buktinya lihat dipasar, berjuta-juta orang Islam berdagang dan berusaha.
v      Dalil yang keempat
Ada orang yang bernafsu dan beringas mengatakan bahwa imam safi’I berpendapat bahwa pahala-pahala bacaan ayat suci tidak sampai kepada mayat, walaupun dihadiahkan dan didoakan kepada Tuhan untuk menyampaikannya. Kalau Tuan menganut madzab safi’I – katanya – Tuan harus mengikuti ini.
JAWAB KITA   :
ü      Yang pertama :
Baik! Kami ternagkan bahwa didalam kalangan madzab Safi’I, dan bahkan dalam kalangan ummat Islam sepakat bahwa pahala sedekah itu sampai kepada mayat, juga imam Safi’I berpendapat begini.
Imam Nawawi, seorang Ulama Mujtahid Fatwa dalam madzab Safi’I mengatakan dalam kitab Syarah Hadits muslim begini :“Barangsiapa yang hendak berbuat kebajikan kepada Ibu Bapaknya, ia boleh bersedekah, dan pahala sedekah itu sampai kepada mayat, dan mayat mendapat manfaat dari padanya. Hal ini taka ada pertikaian antara kaum muslimin dan inilah pendapat yang benar”. ( Syarah Muslim Juzu’ 1, pagina 89 )
Lalu Imam Nawawi sesudah menerangkan ini, lantas menyambung ucapan beliau, begini :
“ Adapun yang dikabarkah oleh qadhi Abu Hasan Almawardi dalam kitabnya Al Hawi, bahwa sebagian ahli berpendapat banwa mayat itu tida akan menerima apa-apa lagi sesudah wafatnya, maka itu adalah madzhab yang salah, jelasa batalnya, karana berlawanan dengan nash-nash kitabullah, sunnah dan ijma’ ummat. Pendapat itu tidak layak untuk di perhatikan. “ (Syarah Muslim,juzu’ 1, pagina 90 )
ü      Yang kedua :
Dalam soal bacaan Al Qur’an Imam Syafi’I rohoma kumullah mempunyai dua fatwa, sekali beliau mengatakan pahala bacaan bisa sampai kepada mayat, dan sekali beliau mengatakan banwa pahala bacaan ayat suci tidak bisa di hadiahkan.
Tetapi fatwa kedua, walaupun masyhur tetap fatwa yang dho’if yang tidak terpakai dalam madzhab Syafi’i. Berkata Imam Nawawi dalam syarah Muslim :
 “ adapun bacaan Al Qur’an maka yang masthur dalam madzhab Imam Syafiu’i tidaklah sampai pahalanya kalau dihadiahkan, tetapi sebagian sahabat-sahabat beliua berftawa bahwa pahala bacaanpun boleh dihadiahkan dan sampai kepada mayat”. ( Sahih Muslim juzu 1, pagina 90)
Tersebut dalam kitab I’anatut Tholibin, sebuah kitab Fiqih Syafi’I yang terpakai di Indonesia, begini :  “ Perkataan tidak sampai pahala bacaan kepada mayat” adalah pendapat yang dho’if, dan berfatwa sebagian sahabat katanya sampai! Begitu dalam kitab Bujairimi. ( I’anatut Tholibin juz 3.  Pagina 221 )
Jadi jelaslah ada dua fatwa Imam Syafi’I dalam soal bacaan ayat-ayat suci untuk mayat. Sekali beliau berfatwa sampai pahala bacaan, dan sekali berfatwa tidak sampai, tetapi kata Imam Bujairimim, bahwa perkataan yang kedua ini adalah perkataan yang dho’if, tidak terpakai dalam madzhab Syafi’i.
Tersebut dalam Kitab Fatkhul Muin yang artinya begini :
“ berfatwa dengan sampai pahala bacaan kebanyakann dari imam-imam madzhab kita, ( maksudkan madzhab Imam Syafi’I ) begitu juga yang mu’tamad dari imam Subkhi ( seorang ulama syafi’iyah yang  terkenal) dan lain-lain”. ( Fathul muin dalam bab wasiat ).
Lantas pengarang fathul muin menyimpulkan :
Fatwa imam syafi’I yang mengatakan tidak sampai itu ialah bacaan itu tidak dilakukan dihadapan mayat, dan pula tidak diniatkan untuk mayat itu, atau ia niatkan tetapi tidak dimintakan ( didoakan ) kepada Tuhan untuk menyampaikannya “.
                Dan tersebut dalam kitab Al Adzkar, karangan imam nawawi begini : “Berkata Imam Syaf’I dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau : Sunat membacakan sedikit ayat Qur’an dihadapan mayat. Kalau dapat dibacakan sekhatam Qur’an dihadapan mayat adalah baik sekali”. ( Al Adzkar. Pagina 147 )
                Nah, Imam Syafi’I mengatakan bahwa sunat membacakan Qur’an dihadapan mayat. Sahabat beliau mengatakan bahwa kalau dibacakan Qur’an sampai tammat sekhatam di hadapan maya adalah baik sekali.
               
                Dari uraian di atas dapat di ambil kesimpulan :
1.    Dalam madzhab Syafi’I sepakat berfatwa pahala doa, pahala sedekah, pahala waqaf, dapat dihadiahkan kepada mayat dan sampai kepadanya.
2.    Tetapi pahala bacaan ayat-ayat suci, ada fatwa Imam Syafi’i yang mengatakan sampai, dan adapula perkataan beliau yang mengatakan tidak sampai, tetapi perkataan paling akhir ini dho’if ( lemah ) walaupun banyak tersiar.
3.    Kebanyakan sahabat Imam Syafi’I berpegang kepada kata yang pertama, yaitu sampai pahala bacaan, sama juga dengan do’a, sedekah, dan lain-lain.Pendapat inilah yang dipegang dan diamalkan dalam lingkungan madzhab Syafi’I sekarang.
4.    Hadits-hadits Nabi banyak sekali yang mengatakan sampai itu. Menutup permasalahan pahala ini kami ambil kesimpulan, bahwa barang siapa yang beri’itaq bahwasanya seseorang manusia tidak akan dapat manfa’at atau faedah melainkan hanya dari amalannya sendiri, maka orang itu telah melawan ijma’ Ulama-ulama yang besr, dan keluar dari I’itiqad Kaum Ahlusunnah Wal Jama’ah.
Alasan-alasannya adalah       :
1.    Orang mu’min dan mu’minat yang telah terdahulu wafat, mendapat faedah do’a, mu’min dan mu’minat yang masih hidup.
2.    Nabi Muhammad SAW, memberi syafa’at kepada manusia nanti di akhirat (di padang Mahsyar ) dan syafa’at itu dapat menolong manusia.
3.    Nabi Muhammad memberi Syafa’at kepada sebagian manusia nanti di akhirat. Mereka dikeluarkan dari Neraka dan dimasukan kedalam Syurga dengan Syafa’at Nabi Muhammad SAW.
4.    Malaikat-malaikat ada yang Berdo’a minta ampunkan orang di bumi, do’a malaikat dikabulkan Allah SWT.

5.    Allah SWT akan memberikan Rahmat mengeluarkan sebagian orang dari dalam neraka, dan memasukkannya ke dalam Syurga, padahal orang itu tidak pernah membuat kebaikan sedikitpun sewaktu di dunia.
6.    Bahwasannya orang-orang yang telah mati mendapat manfa’at dari sedekah-sedekah orang yang hidup.
7.    Anak-anak mendapat manfa’at dari amalan bapaknya sebagai tersebut dalam kisah dua orang anak yatim tersebut dalam surat Kahfi ayat 80 dan 81.
8.    Anak-anak Mu’min masuk Syurga dengan amalan Bapaknya.
9.    Hutang ibadah Haji boleh dibayar oleh Ahli Warisnya.
10.  Zakat Fitrah anak-anak dikeluarkan oleh ibu bapaknya.
11.  Zakat harta anak-anak dan orang gila yang dikeluarkan dari hartanya oleh orang lain adalah sah dan mereka mendapat pahala dari itu padahal ia tidak berusaha mengeluarkan Zakat itu.
12.  Sembahyang Jum’at maka sah ialah tersebab berkaum-kaum (Berjama’ah).
13.  Allah SWT tidak akan menyiksa sesuatu kaum yang durhaka, kalau Nabi masih ada disisinya. ( Anfaal :33 ).
14.  Menyembahyangkan Jenazah dan mendoakan Jenazah berfaedah kepada yang disembahyangkan itu.
15.  Haji nazar atau puasa nazar boleh dibayar oleh orang lain, kalau yang bersangkutan tak sempat membayarnya.
16.  Nabi tidak mau menyembahyangkan orang yang berhutang, kalau hutangnya belum dibayar oleh ahli warisnya.
17.  Hutang manusia ketika hidup, bisa dibayar oleh orang lain sesudah yang berhutang itu meninggal, dan hutang itu lunas dunia akhirat.
18.  Orang yang aniaya kalo dima’afkan oleh yang dianiaya lepas hutangnya.
19.  Setiap Manusia mendapat manfa’at dari tetangga yang baik.
20.  Orang yang duduk dalam lingkungan orang Dzikir, disayangi Allah SWT walaupun ia tidak ikut dzikir.
21.  Anak boleh menggantikan Bapaknya yang tua dalam ibadah Haji.
22.  Oranglain boleh menggantikan orang lain dalam ibadah Haji, kalau yang digantikanya itu sudah wafat, asal yang menggantikan itu sudah mengerjakan haji wajib untuk dirinya.
23.  Pahala Qurban Nabi Muhammad SAW, diberikan sebagian kepada ummat beliau.
24.  Ibadah seseorang tergantung pahalanya, kalau hutangnya belum dibayar oleh orang yang hidup.
25.  Tiga Saf menyebahyangkan Jenazah berfaedah kepada mayat itu.
26.  Orang dalam kubur, dapat faedah dari kayu yang ditanam oleh orang yang hidup di atas kuburnya.
27.  Dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar