Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum
sanad periwayatanya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif
merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin, Hadits dhoif
tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak
sepantasnya kita menafikkan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits
dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat Jumhur
para Ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits
dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal RA, menjadikan hukum bahwa
bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu,
dengan berdalil pada hadits Aisyah RA bersama Rasulullah SAW yang Rasulullah SAW
menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini
dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah.
Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian
Ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang
menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian, namun para
Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk Amal
Shalih, penyemangat, atau Manaqib, inilah pendapat yang Mu’tamad,
namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada Hadits
palsu.