Jumat, 12 Juni 2026

Diskusi 1 Mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303) GLOBALISASI DAN FENOMENA TINDAK PIDANA EKONOMI

Sesi 1 – Globalisasi dan Fenomena Tindak Pidana Ekonomi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halo Mahasiswa semuanya! Selamat datang di sesi pertama tutorial online mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Senang sekali dapat menyapa Anda pada awal pembelajaran kita di kelas tuton ini.


📘 FSIH4303
⚖️ Ilmu Hukum
🏫 Universitas Terbuka
📅 Sesi 1
📚
Materi yang Dipelajari
Pada sesi pertama ini, kita akan membahas globalisasi dalam ruang lingkup dunia dan kaitannya dengan fenomena tindak pidana ekonomi.

Globalisasi dapat dipahami sebagai proses keterhubungan yang semakin erat antarnegara dalam bidang perdagangan, keuangan, teknologi, dan informasi. Perubahan ini mendorong berbagai sektor yang semula berjalan secara konvensional untuk bertransformasi ke arah yang lebih terbuka, cepat, lintas batas, dan berbasis sistem modern.

Dalam konteks hukum pidana ekonomi, globalisasi menghadirkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi. Namun di sisi lain, globalisasi juga memperluas ruang terjadinya penyimpangan ekonomi, seperti penipuan, pencucian uang, korupsi, manipulasi transaksi, dan berbagai tindak pidana ekonomi lain yang memanfaatkan keterbukaan sistem ekonomi.

Fokus kajian sesi ini:
Memahami makna globalisasi dalam perkembangan ekonomi dunia.
Menjelaskan perubahan dari pola ekonomi konvensional ke non-konvensional.
Menganalisis hubungan antara globalisasi dan meningkatnya risiko tindak pidana ekonomi.
Menyiapkan dasar pemahaman untuk sesi-sesi berikutnya dalam Hukum Pidana Ekonomi.
Refleksi awal:
Semakin terbuka sistem ekonomi, semakin besar pula kebutuhan akan hukum yang mampu mengawasi, mencegah, dan menanggulangi penyalahgunaan di bidang ekonomi.

Aktivitas Mahasiswa Sesi 1
1
Membaca materi pada BMP
Silakan pelajari materi dasar pada BMP sebelum mengikuti diskusi agar pemahaman Anda lebih utuh.
2
Mengisi kehadiran
Jangan lupa klik absensi sesi 1 sebagai bukti kehadiran Anda dalam tutorial online.
3
Mengikuti diskusi
Berikan pendapat atau tanggapan Anda di forum mengenai hubungan antara globalisasi dan potensi munculnya tindak pidana ekonomi.
💡 Tips diskusi:
Agar diskusi lebih kuat, cobalah mengaitkan materi dengan contoh nyata, misalnya kejahatan keuangan, korupsi lintas negara, pencucian uang, atau penyalahgunaan sistem ekonomi digital.
Jawaban diskusi dan tugas tidak boleh copy paste/disalin 100% dari AI, gunakan analisis Anda
Jawaban diskusi dan tugas yang menggunakan 100% AI, tidak menggunakan secara jujur buku dan jurnal akan mendapatkan nilai yang tidak sempurna

Pengingat penting sesi 1:
Selalu membaca materi pada BMP sebelum mengikuti aktivitas tutorial.
Pastikan Anda sudah mengisi kehadiran sesi 1.
Aktiflah dalam forum diskusi karena partisipasi sangat berpengaruh pada pemahaman dan nilai akhir tutorial.
Semoga sesi pertama ini menjadi awal yang baik untuk memahami bagaimana globalisasi tidak hanya membawa perubahan ekonomi, tetapi juga tantangan hukum pidana yang semakin kompleks.

Soal
PT Global Investment Paradise (GIP) yang berkedudukan di Jakarta, mengklaim sebagai perusahaan investasi cryptocurrency yang menjanjikan keuntungan 30% per bulan. Perusahaan ini memiliki kantor cabang di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Direktur utamanya, Budi Santoso (WNI), tinggal di Singapura dengan status permanent resident. dengan modus operandi Merekrut investor melalui platform media sosial global (Facebook, Instagram, Telegram), Menggunakan sistem referral dengan bonus untuk setiap investor baru, Dana investor ditampung dalam rekening bank di berbagai negara (Indonesia, Singapura, Swiss), Sebagian dana digunakan untuk membayar investor lama, sisanya ditransfer ke rekening pribadi di tax haven countries, Menggunakan cryptocurrency untuk menyamarkan jejak transaksi. akibat perbuatan tersebut Total kerugian mencapai USD 50 juta dari 10.000 investor di 5 negara, Budi Santoso kabur ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, Server dan database perusahaan berada di cloud service provider di Eropa, Sebagian dana investor sudah dipindahkan ke aset kripto yang tidak dapat dilacak.

silakan mahasiswa mengidentifikasi tentang unsur-unsur tindak pidana yang ada pada kasus di atas kemudian diskusikan dengan rekan kelasnya dalam kelas tuton.

ketentuan pengerjaan diskusi

1. tidak boleh mengcopy paste jawaban dari teman lain

2. jika mengambil rujukan dari teori atau pendapat orang lain harus mencantumkan sumbernya

Jawab
Kepada Yth, Tutor Ijin Menjawab Diskusi 1 Sbb :

Nama : Tasir
NIM : 048905515
UPBJJ : 71/Surabaya
Matkul : HUKUM PIDANA EKONOMI FSIH4303

Jawaban :
Berikut adalah identifikasi unsur-unsur tindak pidana dalam kasus PT Global Investment Paradise (GIP) beserta diskusi dan referensi hukum yang dapat digunakan sebagai bahan pembahasan di kelas.

Identifikasi Unsur-Unsur Tindak Pidana pada Kasus PT Global Investment Paradise (GIP)

Kasus ini merupakan kejahatan keuangan lintas negara yang melibatkan berbagai jenis tindak pidana dengan unsur-unsur yang terpenuhi secara jelas berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.

1. Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Unsur yang terpenuhi:

- Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: Budi Santoso dan GIP mengalihkan sebagian dana investor ke rekening pribadi dan negara surga pajak, bukan untuk investasi riil, semata-mata untuk keuntungan pribadi.
- Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan: Menjanjikan keuntungan tetap 30% per bulan yang tidak rasional secara ekonomi, menyamar sebagai perusahaan investasi sah, serta menyembunyikan fakta bahwa skema berjalan dengan dana investor baru untuk membayar investor lama (Skema Ponzi).
- Menggerakkan orang lain menyerahkan barang: Melalui media sosial dan sistem rujukan, GIP berhasil memikat 10.000 investor di 5 negara untuk menyerahkan dana dengan total USD 50 juta.
- Menimbulkan kerugian: Investor tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan bahkan kehilangan modalnya.

2. Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik (Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024)

Unsur yang terpenuhi:

- Menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan: Promosi di Facebook, Instagram, dan Telegram memuat janji keuntungan tetap tanpa risiko yang tidak sesuai fakta.
- Informasi tersebut mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen: Informasi palsu menjadi alasan utama investor menanamkan dana sehingga mengalami kerugian besar.
- Dilakukan dengan sengaja: GIP merancang konten promosi secara sadar untuk menipu masyarakat.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Unsur yang terpenuhi:
- Adanya harta kekayaan hasil tindak pidana asal: Dana yang dikumpulkan berasal dari penipuan investasi (tindak pidana asal).
- Melakukan perbuatan penempatan, pengalihan, atau penyembunyian asal-usul harta kekayaan: Dana disebar ke rekening di berbagai negara, dipindahkan ke aset kripto yang sulit dilacak, dan ditransfer ke rekening pribadi di negara surga pajak untuk menyembunyikan jejak.
- Dilakukan dengan sengaja: Tindakan tersebut dirancang khusus agar asal-usul dana sulit diidentifikasi oleh pihak berwenang.

4. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
 
Unsur yang terpenuhi:
- Memiliki barang milik orang lain: Dana investor diserahkan kepada GIP untuk dikelola.
- Dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengembalikan atau menggunakan tidak sesuai peruntukan: Dana dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan sendiri, bukan untuk investasi sebagaimana dijanjikan.

5. Tindak Pidana Tanpa Izin Menjalankan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan (Pasal 299 UU No. 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Unsur yang terpenuhi:
- Menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan: GIP menawarkan jasa investasi aset kripto kepada masyarakat luas.
- Tanpa izin dari otoritas yang berwenang: Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Bappebti atau OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur sektor tersebut.
- Menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas: Kegiatan ilegal tersebut merugikan ribuan investor.

6. Kejahatan Transnasional dan Melarikan Diri (Unsur Tambahan)
- Lintas yurisdiksi: Dana mengalir antarnegara, kantor cabang tersebar di beberapa negara, dan tersangka kabur ke negara tanpa perjanjian ekstradisi.
- Penggunaan teknologi untuk menyembunyikan bukti: Server dan database disimpan di penyedia layanan awan di Eropa, serta menggunakan aset kripto anonim.

1. Mengapa kasus ini sulit ditangani secara hukum?- Karena melibatkan banyak negara, perbedaan aturan hukum, serta tersangka yang berada di negara tanpa perjanjian ekstradisi.
- Bukti berbasis digital dan kripto sulit dilacak dan dibuktikan dibandingkan bukti fisik konvensional.
2. Bagaimana tanggung jawab korporasi dan individu dalam kasus ini?- PT GIP sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan usahanya.
- Budi Santoso sebagai direktur utama memiliki tanggung jawab pidana dan perdata secara pribadi karena terlibat langsung dalam merancang dan melaksanakan penipuan.
3. Peran teknologi dalam mempermudah dan menyulitkan penegakan hukum- Media sosial mempermudah penyebaran informasi penipuan ke seluruh dunia dengan biaya murah.
- Aset kripto dan penyimpanan awan menyulitkan penelusuran aliran dana dan bukti digital.
4. Langkah pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat- Masyarakat harus memverifikasi izin usaha investasi melalui situs resmi OJK atau Bappebti.
- Meningkatkan literasi keuangan agar tidak tergiur janji keuntungan yang tidak wajar.
- Pemerintah perlu memperkuat kerja sama internasional dan pengawasan transaksi lintas negara.

Referensi /Sumber :
1. BMP HUKUM PIDANA EKONOMI FSIH4303 Modul 1 GLOBALISASI DAN FENOMENA TINDAK PIDANA EKONOMI Penerbit UT Tangerang Selatan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong dalam transaksi elektronik.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang – Pasal 3, 4, dan 5 tentang perbuatan pencucian uang.
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan – Pasal 299 tentang larangan menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin.
6. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto – Mengatur persyaratan izin dan pengawasan usaha investasi aset kripto.
7. Munir Fuady. (2021). Hukum Bisnis dan Kejahatan Keuangan – Menguraikan jenis-jenis penipuan investasi dan penanganan hukumnya.
8. Bareskrim Polri. (2025). Laporan Kasus Penipuan Investasi Digital dan Penanganannya – Panduan praktis penegakan hukum terhadap kasus serupa di Indonesia.

Demikian Uraian Jawaban Diskusi saya, Selanjutnya Mohon Bimbingan Tutor, Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar