Selasa, 01 April 2014

KESUNNAHAN ZIKIR JAHAR SETELAH SHOLAT WAJIB



Zikir Jahar Setelah Shalat Itu Sunnah, Tapi Kenapa Anda Berani Bilang Bid’ah ?
KESUNNAHAN ZIKIR JAHAR SETELAH SHOLAT WAJIB
BismillahhiRrahmaniRahim ….
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah dengan segala limpahan nikmat-nikmat-Nya yang zhahir maupun yang batin. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Berzikir sesudah shalat merupakan sunnah yang sudah diamalkan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya kita mengikuti beliau dalam amal ini dan mencontoh bagaimana beliau melaksanakannya.

Sebagian saudara kita (kaum muslimin) ada yang memandang bahwa zikir sesudah shalat harus lirih, tidak boleh mengeraskannya karena bisa mengganggu orang di sekitarnya yang juga berdzikir atau mengganggu mereka yang sedang menyelesaikan shalatnya. Sehingga ketika ada ikhwan yang mengeraskan suara dzikir diingkari dan dianggap bid’ah. Bagaimana tatacara dzikir sesudah shalat yang sesuai sunnah? Apakah disunnahkan mengeraskannya atau melirihkannya?

Zikir setelah shalat merupakan ibadah yang sangat disunnahkan dan salah satu kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau juga melakukannya dengan suara keras. Dalam sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Zikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Sesungguhnya mengeraskan suara zikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila aku mendengarnya.”
Masih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku megetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)
Hadits-hadits di atas merupakan dalil tentang sunnahnya menjaharkan (mengeraskan) suara zikir sesudah shalat. Dan ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengingkari dan melarangnya.
Ibnu Huzaiman memasukkan hadits di atas daam kitab Shahih-nya, dan memberinya judul, Bab: Raf’u al-Shaut bi al-Takbiir wa al-Dzikr ‘inda Inqidha’ al-Shalah (Bab: meninggikan (mengeraskan) suara takbir dan dzikir ketika selesai shalat (wajib).. hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami bolehnya mengeraskan takbir dan zikir sesudah shalat.
Ibnu Daqiq al-‘Id, juga menyatakan hal yang sama, “Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah shalat, dan takbir secara khusus termasuk dalam kategori zikir.” (Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam)
Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan, bahwa hadits ini adalah dalil bagi pendapat sebagian ulama salaf bahwa disunnahkan mengeraskan suara takbir dan zikir sesudah shalat wajib. Dan di antara ulama muta’akhirin yang menyunahkannya adalah Ibnu Hazm al-Zahiri.
Sedangkan Imam al-Syafi’i rahimahullaah, memaknai hadits di atas dengan mengatakan, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengeraskan (dzikir sesudah shalat) hanya dalam waktu sementara saja untuk mengajari mereka tentang sifat dzikir, bukan mengeraskan terus menerus. Imam Syafi’i berpendapat agar imam dan makmum melirihkan zikir kepada Allah Ta’ala sesudah shalat, kecuali kalau imam ingin agar makmum belajar darinya, maka dia mengeraskan dzikirnya sehingga ia melihat makmum telah belajar darinya, lalu melirihkannya. Dan beliau memaknai hadits tersebut dengan ini. (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi).
Berikut ini kami sertakan fatwa-fatwa para ulama Wahabi tentang zikir sesudah shalat:
1. Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullaah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menjaharkan  zikir sesudah shalat lima waktu dan bagaimana cara pelaksanaannya?
Beliau menjawab: Bahwa sesungguhnya menjaharkan  zikir sesudah shalat fardhu adalah sunnah. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menunjukkan sunnah tersebut, bahwa mengeraskan suara  zikir ketika orang-orang selesai melaksanakan shalat fardhu telah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Dan aku tahu apabila mereka telah selesai dari shalat dengan itu, (yaitu) apabila aku mendengarnya.” (Hadits ini juga diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini adalah salah satu dari hadits-hadits dalam al-‘Umdah).
Dalam Shahihain, dari hadits al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca apabila telah selesai shalat:
لَا إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
“Tidak ada tuhan yang hak kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” Al-hadits. Dia tidak akan mendengar dzikir ini kecuali jika orang yang berdzikir mengeraskannya.
Ibnu Taimiyah, para ulama salaf dan khalaf memilih menjaharkan  zikir sesudah shalat berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan al-Mughirah radhiyallahu ‘anhum. Dan mengeraskan bacaan dzikir sesudah shalat disyariatkan baik saat membaca tahlil, tasbih, takbir, ataupun tahmid berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas. Tidak didapatkan keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membedakan antara tahlil dan selainnya. Bahkan di dalam hadits Ibnu Abbas, mereka mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir. Dengan ini terbantahkan pendapat orang bahwa tidak boleh jahar (keras) dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir.
Adapun orang yang berkata bahwa menjaharkan bacaan dzikir sesudah shalat adalah bid’ah, sungguh dia telah salah. Bagaimana sesuatu yang biasa dilaksanakan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut bid’ah?!
Syaikh Sulaiman bin Sahman rahimahullaah berkata, “Hal itu ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari perbuatan dan taqrirnya. Para sahabat melaksanakan hal itu pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau mengajarkannya kepada mereka. Beliau menyetujui mereka atas hal itu sehingga mereka mengetahuinya dengan pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Mereka melaksanakan dan beliau menyetujui mereka di atas perbuatan tersebut setelah mengetahuinya, beliau tidak mencela mereka.”
Adapun alasan mengingkari zikir jahar dengan firman Allah Ta’ala,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang,” (QS. Al-A’raf: 205).
Maka kami jawab: Sesungguhnya Dzat yang memerintahkan menyebut nama Rabbnya ( zikir) dalam hati dengan merendahkan diri dan rasa takut adalah yang memerinthakan untuk menjaharkan  zikir sesudah shalat wajib. Apakah orang yang tersebut lebih mengetahui maksud Allah Ta’ala daripada Rasul-Nya? Atau ia meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui maksud Allah tapi beliau menyelisihinya. Kemudian ayat yang menyebutkan  zikir pada pagi hari dan sore hari bukan dzikir sesudah shalat lima waktu. Imam Ibnu katsir rahimahullaah dalam tafsirnya memahami makna jahar (keras) di sini dengan terlalu keras (berteriak-teriak).
Adapun yang mengingkari  zikir jahar ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Wahai manusia kasihanilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang tuli…! (sampai akhir hadits)”.
Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia juga yang dulunya mengeraskan zikir setelah shalat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempat sendiri, sedangkan yang itu juga ada tempatnya sendiri. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan menempatkan semua nash yang ada pada tempatnya masing-masing.
Kemudian ungkapan dalam sabdanya, “Kasihanilah diri kalian,” menunjukkan bahwa para sahabat terlalu meninggikan suaranya sehingga menyakitkan dan memberatkan mereka. Karena sebab inilah beliau bersabda, “Kasihanilah diri kalian.” Maksudnya, berlemahlembutlah terhadap diri kalian dan jangan terlalu membebani diri kalian. Sedangkan menjaharkan zikir sesudah shalat bukan termasuk kesulitan dan membebani.
Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya: Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka seorang mukmin jika sudah ada kejelasan bahwa hal itu merupakan sunnah, maka hal (gangguan) itu akan hilang (dengan sendirinya). Jika maksudmu akan mengganggu jamaah lain yang masih shalat, maka jika jamaah tidak ada yang masbuq (terlambat) maka mengeraskan suara tersebut tidak akan mengganggu mereka sebagaimana fakta lapangan, karena mereka sama-sama mengeraskan zikirnya. Jika ada yang masbuq dan sedang menyelasikan shalatnya, jika ia dekat denganmu sehingga bisa mengganggunya, maka jangan keraskan suara  zikir dengan tingkatan suara yang bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu shalatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka ia tak akan terganggu oleh suara keras  zikirmu yang keras.
Berdasarkan keterangan yang kami sebutkan, menjadi jelas bahwa mengeraskan zikir setelah shalat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shahih maupun dengan penalaran yang jelas. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih kepada kita semua. sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa. (Fatawa wa Rasail Ibni Utaimin, jilid 13)
Adapun orang yang berkata bahwa menjaharkan bacaan zikir sesudah shalat adalah bid’ah, sungguh dia telah salah. Bagaimana sesuatu yang biasa dilaksanakan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut bid’ah?! (Syaikh Utsaimin)
2. Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
SyaikhIbnu Bazz pernah ditanya tentang sunnah zikir sesudah shalat, mana yang sesuai sunnah, mengeraskan zikir atau melirihkannya?

Beliau menjawab: Yang sunnah adalah menjaharkan zikir sesudah shalat lima waktu dan sesudah shalat Jum’at ba’da salam. Hal itu didasarkan hadits dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa mengeraskan suara dzikir sesudah manusia selesai melaksanakan shalat wajib sudah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Abbas berkata, “Aku mengetahui kalau mereka sudah selesai shalat apabila aku mendengarnya.” (Kumpulan pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Bazz oleh Muhammad al-Syayi’)
Dalam Jawaban lain, beliau berkata: “Telah disebutkan dalam kitab shahihain, dari riwayatnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya mengeraskan zikir saat selesai dari shalat wajib, itu telah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya shalat mereka itu, saat aku mendengar (suara zikir) itu.”
Hadits shahih ini dan hadits-hadits semakna lainnya yang berasal dari hadits Ibnu Zubair, dan Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya, semuanya menunjukkan disyariatkannya mengeraskan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib, yang kira-kira sampai terdengar oleh orang-orang yang berada di pintu-pintu dan di sekitar masjid, sehingga mereka tahu selesainya shalat (jama’ah) dengan (kerasnya suara dzikir) itu. (Tapi) bagi orang yang didekatnya ada orang lain yang sedang menyelesaikan shalatnya, maka sebaiknya ia memelankan sedikit suaranya, agar tidak mengganggu mereka, karena adanya dalil-dalil lain yang menerangkan hal itu.
Dalam tuntunan mengeraskan zikir ketika para jamaah selesai shalat wajib ini, ada banyak manfaat, diantaranya:
1. Menampakkan pujian kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan mereka kenikmatan bisa menjalankan kewajiban yang agung ini.
2. Dan (Sebagai sarana untuk) mengajari orang yang jahil dan mengingatkan orang yang lupa. Jika saja tidak ada hal itu, tentunya sunnah ini akan jadi samar bagi banyak orang. Wallahu waliyyut taufiq.
Yang sunnah adalah menjaharkan dzikir sesudah shalat lima waktu dan sesudah shalat Jum’at ba’da salam. (Syaikh Ibnu Bazz)
3. Syaikh Shalih al-Fauzan
Beliau ditanya tentang menjaharkan doa dan zikir secara umum, dan sesudah shalat secara khusus? Apakah doa dan zikir itu dengan keras, lirih, atau di antara keduanya?
Beliau menjawab, “Doa yang dicontohkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang disyari’atkan, seseorang diberi pilihan antara menjaharkannya atau melirihkannya. Allah Ta’ala berfirman,
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al-a’raf: 55)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui yang lirih dan tersembunyi. Engkau boleh berdoa dengan keras dan lirih, kecuali apabila menjaharkannya bisa mengganggu orang disekitarmu; yang tidur, shalat, atau yang sedang membaca Al-Qur’an al-Karim, maka engkau harus melirihkan suaramu. Atau apabila kamu takut tumbuh riya’ dan sum’ah dalam dirimu, maka engkau lirihkan suaramu dalam berdoa, karena hal ini lebih bisa menjadikan ikhlas.
Perlu diperhatikan, bahwa mengeraskan di sini bukan dengan suara bersama-sama (koor), sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Setiap orang berdoa untuk dirinya dengan lirih dan keras. Adapun berdoa dengan berjama’ah (bersama-sama), maka termasuk bid’ah.
Sedangkan zikir sesudah shalat, maka yang sunnah adalah menjaharkannya sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa para sahabat menjaharkan zikir sesudah shalat; tahlil dan ihtighfar sesudah salam sebanyak tiga kali, lalu membaca:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
sampai akhir dari  zikir- zikir yang dicontohkan, maka membacanya dengan keras. Tapi dengan sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah (bersama-sama) sebagaimana yang kami sebutkan di awal. Zikir berjama’ah ini termasuk perkara bid’ah (yang diada-adakan). Setiap orang berdzikir sendiri-sendiri dan mengeraskannya sesudah shalat.” (al-Muntaqa’ min Fatawa al-Fauzan: Juz 3).
Sedangkan dzikir sesudah shalat, maka yang sunnah adalah menjaharkannya sesuai dengan hadits-hadits shahih . . .  (Syaikh Shalih Fauzan)

4. Fatwa Lajnah Daimah
Disyariatkan untuk mengeraskan  zikir setelah shalat wajib, karena adanya keterangan yang shahih dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari shalat wajib, itu telah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya shalat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
(Mengeraskan zikir setelah shalat wajib tetap disunnahkan), meski ada orang-orang yang masih menyelesaikan shalatnya, baik mereka itu (menyelesaikan shalatnya secara) sendiri-sendiri atau dengan berjama’ah. Dan hal itu (yakni mengeraskan zikir) disyariatkan pada semua shalat wajib yang lima waktu.
Adapun mengeraskan doa dan membaca Al-Qur’an secara jama’i (bersama-sama), maka hal ini tidak pernah ada tuntunannya dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maupun dari para sahabat beliau. (Oleh karena itu), perbuatan itu termasuk bid’ah. Adapun jika ia berdoa untuk dirinya sendiri, atau membaca Quran sendiri dengan suara tinggi, maka hal itu tidak mengapa, asal tidak mengganggu orang lain.”  (Lajnah Daimah)
 Penutup
Dari hadits dan penjelasan ulama panutan kaum Wahabi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mengeraskan bacaan zikir sesudah shalat wajib adalah sunnah. Ini merupakan petunjuk yang dzahir dan sharih dari teks hadits dalam Shahihain. Walaupun ada pendapat sebagian ulama – seperti imam Syafi’i, Imam Nawawi dan Syaikh Al-Albani- yang melarang menjaharkannya dan membawa makna hadits di atas sebagai pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya, jadi dilaksanakan hanya temporar dan tidak terus menerus. Jika tidak ada tujuan seperti itu maka dianjurkan untuk melirihkannya.
Pendapat yang menganjurkan untuk mengeraskan zikir sesudah shalat sesuai dengan dzahir hadits. Maka, sebagaimana kaidah Ushul Fiqih bahwa makna dzahir harus lebih didahulukan dan diamalkan sehingga ada dalil kuat lainnya yang me-nasakh-nya, atau men-takhshish-nya atau men-takwil-nya. Dan tidak didapatkan adanya dalil kuat yang menerangkan, bahwa dikeraskannya zikir setelah shalat wajib itu hanya untuk sementara waktu saja.
Kesimpulannya adalah Zikir Jahar Setelah Shalat Wajib Itu Sunnah, tapi Kenapa Wahabi Indonesia Bilang Bid’ah ?
Wallahu Ta’ala a’lam

2 komentar: