Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat
adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu
rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun,
realita yang ada di tengah umat ini
sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja
orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun
Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya
melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula
yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat
Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan
melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan
Idul Adha saja.
Kamis, 23 Januari 2014
HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi
seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits
yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil
tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu,
wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada
sebagian muslim yang melakukannya.
Langganan:
Postingan (Atom)