Selamat datang di Sesi 5: Rahasia Dagang. Pada sesi ini kita akan membahas salah satu aspek penting dalam Kekayaan Intelektual yang sering menjadi "senjata rahasia" perusahaan besar dalam menjaga daya saing mereka.
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti sesi ini, mahasiswa diharapkan mampu:
Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup rahasia dagang.
Menguraikan bentuk perlindungan hukum rahasia dagang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menganalisis studi kasus perusahaan yang sukses menjaga rahasia dagangnya.
Sumber Belajar
BMP HKUM4302 HKI Modul 5 Rahasia Dagang
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/17/t/undangundang+nomor+30+tahun+2000+tentang+rahasia+dagang
Ringkasan Materi
Definisi: Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ruang Lingkup: meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi.



