Jumat, 12 Juni 2026

Sesi 5: Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual bab Rahasia Dagang

Selamat datang di Sesi 5: Rahasia Dagang. Pada sesi ini kita akan membahas salah satu aspek penting dalam Kekayaan Intelektual yang sering menjadi "senjata rahasia" perusahaan besar dalam menjaga daya saing mereka.


 Capaian Pembelajaran 
Setelah mengikuti sesi ini, mahasiswa diharapkan mampu:

Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup rahasia dagang.
Menguraikan bentuk perlindungan hukum rahasia dagang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menganalisis studi kasus perusahaan yang sukses menjaga rahasia dagangnya.
 Sumber Belajar 

BMP HKUM4302 HKI Modul 5 Rahasia Dagang
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/17/t/undangundang+nomor+30+tahun+2000+tentang+rahasia+dagang
 Ringkasan Materi 

Definisi: Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ruang Lingkup: meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Sesi 4: Merek Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual HKUM4302 : Modul Sesi 4: “Mengenal Merek dan Perlindungannya

Selamat datang di Sesi 4: Merek. Minggu ini kita akan mempelajari bagaimana merek membedakan produk atau jasa, melindungi identitas bisnis, dan membangun reputasi. Siapkan catatanmu dan aktif berdiskusi di kolom komentar agar belajar lebih seru!

 Capaian Pembelajaran 
Setelah mempelajari materi sesi ini, peserta diharapkan dapat:

Menjelaskan pengertian dan fungsi merek.
Mengidentifikasi jenis-jenis merek yang dapat didaftarkan.
Memahami prosedur pendaftaran merek di Indonesia.
Menyadari pentingnya perlindungan merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
 Informasi Sumber Belajar Utama 


BMP HKUM4302 : Modul Sesi 4: “Mengenal Merek dan Perlindungannya” https://pustaka.ut.ac.id/lib/hkum4302-hak-kekayaan-intelektual-edisi-2/ 
Referensi tambahan: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016 
 Penjelasan Singkat 

Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa milik seseorang atau badan hukum. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa sejenis. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

 Fun Fact 
Logo Coca-Cola hampir tidak berubah sejak 1887! Beberapa merek terkenal seperti “Nike” dan “Apple” memiliki perlindungan hukum resmi dan nilainya bisa mencapai jutaan dolar.

 Sesi 3 Hak Cipta FSIH4407 Hukum Kekayaan Intelektual  :  Paten

Selamat datang di Sesi 3. Hari ini kita akan belajar tentang Paten, hak eksklusif yang melindungi penemuan dan inovasi.

 Capaian Pembelajaran 
Setelah mengikuti sesi ini, mahasiswa diharapkan dapat

Menjelaskan konsep dan fungsi paten.
Mengetahui syarat penemuan bisa dipatenkan.
Memahami pentingnya paten untuk mendorong inovasi.
 Sumber Belajar Utama 

Diskusi 2 Mata Kuliah FSIH4407 Hukum Kekayaan Intelektual Sesi 2 : Hak Cipta

Selamat datang di Sesi 2: Hak Cipta. Pada sesi ini kita akan mendalami salah satu pilar penting dalam rezim Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta. Hak Cipta sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari buku, musik, film, hingga konten digital yang kita konsumsi dan produksi setiap hari. Mari kita pelajari bersama agar dapat memahami peran dan aturan hukumnya.


 Rumusan Capaian Pembelajaran 

Setelah mempelajari materi pada Sesi 2 ini, mahasiswa diharapkan mampu:

Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup Hak Cipta dalam hukum Kekayaan Intelektual.
Memahami subjek dan objek Hak Cipta serta hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta.
Menganalisis batasan, pengecualian, dan jangka waktu perlindungan Hak Cipta.

Diskusi 1 FSIH4407 Hukum Kekayaan Intelektual Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual

Selamat datang di kelas Hukum Kekayaan Intelektual. Di sini kita membahas dunia kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, hak perindustrian hingga kekayaan intelektual komunal. Semua ini bukan hanya teori, tapi juga sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita di era digital. 

 


BMP yang Digunakan 
Untuk mendukung pembelajaran, kita akan menggunakan   BMP HKUM4302 – Hukum Kekayaan Intelektual  https://pustaka.ut.ac.id/lib/hkum4302-hak-kekayaan-intelektual-edisi-2/ sebagai bahan belajar utama. Modul ini sudah disusun untuk membantu teman-teman memahami konsep dasar sampai penerapannya. Jadi, jangan lupa untuk selalu baca modul sebelum atau sambil mengikuti tiap sesi ya. 

 Capaian Mata Kuliah 

Rabu, 10 Juni 2026

Diskusi Sesi 6 Mata Kuliah CyberMedia Privasi dalam dunia siber semester 8

 Sesi 6 

Privasi dalam dunia siber

Halo rekan-rekan mahasiswa, Pada sesi 6 ini kita akan belajar tentang Privasi dalam dunia siber. Materi yang dibahas meliputi Konsep dan teori Privasi, implementasinya dalam Dunia Siber, serta Bagaimana dunia siber memengaruhi perubahan, dan pengetahuan kita terkait praktik perlindungan privasi. Harap Anda baca baik-baik materi inisiasi yang telah diberikan, silakan manfaatkan fitur diskusi, dan kerjakan tes formatif untuk mengetahui pemahaman rekan-rekan mahasiswa terkait materi sesi 6 ini.

Tugas 2 Mata Kuliah Cyber Media Prodi Hukum Semester 8 Sejarah dan Konsep Literasi Digital

Sesi 5 Sejarah dan Konsep Literasi Digital

Pada sesi 5 ini kita akan belajar tentang sejarah dan konsep literasi digital.

Harap Anda baca baik-baik materi inisiasi yang telah diberikan, silakan manfaatkan fitur diskusi, kumpulkan tugas tepat waktu, dan kerjakan tes formatif untuk mengetahui pemahaman rekan-rekan mahasiswa terkait materi sesi 5 ini.