Senin, 30 Juni 2014

Wudhu.

wudhu
"Sucikan Tubuh dan Hatimu dengan Islam"
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه

Pengertian Wudhu.
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:
Artinya:

Doa dan Wirid

Wirid adalah bacaan yang terdiri atas dzikir, doa, dan amalan-amalan lainnya yang dikutip dari ayat-ayat Al Qur' an dan Hadis, yang dibiasakan membacanya (mengamalkannya). Wirid biasanya dibaca pada setiap selesai shalat, baik shalat wajib ataupun sholat sunah. Adapun rumusan (susunan) wirid, yang diamalkan umat Islam, sangat beragam. Hal ini ddak menjadi masalah. karenapada dasarnya sebagian besar isi bacaan wirid tersebut adalah sama.

Doa Qunut

Menurut bahasa, kunut artinya doa. Sedangkan menurut syariat Islam, kunut adalah dzikir tertentu yang dibaca sesudah i'tidal (sebelum sujud) padarakaatterakhir dalam shalat tertentu, misalnya shalat subuh dan shalat witir pada malam bulan Ramadhan (yang dibaca mulai dari pertengahan sampai akhir Ramadhan). 

Bahkan doa kunut ini pun sunah dibaca pada saat umat Islam tertimpa musibah, bahaya atau malapetaka. Kunut yang dibaca pada saat yang demikian disebut kunut nazilah, yang dibaca pada setiap shalat wajib.

Lafal doa kunut adalah :



ALLAAHuMMAH DINII FIIMAN HADAIT. WA 'AAFINII FIIMAN 'AAFAIT. WA TAWALLANIIFIIMAN TAWALLAIT. WA BAARIKLIIFIIMAA A'THAIT. WA QINIISYARRA MAA QADHAIT. FA INNAKA TAQDHII WALAA YUQDHAA 'ALAIK. WA INNAHU LAA YADZILLU MAW WAALAIT. WALAA YA'IZZU MAN 'AADAIT. TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAIT. FALAKAL HAMDU 'ALAA MAA QADHAIT. ASTAGHFIRUKA WA ATUUBUILAIK. WA SHALLALLAAHU 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD1NIN NABIYYIL UMMIYYI WA 'ALAA AALIHII WA SHAHBIHII WASALLAM.

Artinya:

" Wahai Allah! Berilah aku petunjuk, sebagaimana orang yang telah Kau beri petunjuk! Dan berilah aku kesehatan, sebagaimana orang yang telah Kau beri kesehatan! Dan pimpinlah aku, sebagaimana orang yang telah Kau pimpin! Dan berilah aku keberkahan pada karunia yang telah Kau berikan! Dan lindungilah aku dari kejahatan sesuatu yang telah Kau tentukan! Karena sesungguhnya Engkaulah Zat Yang Maha Menentukan, bukan Zat Yang Ditentukan! Dan sungguh, takakan terhina orang yang telah Kau beri kekuasaan! Dan tak akan mulia orang yang telah Kau musuhi! Engkau, ya Tuhan kami, Maha Suci, dan Maha Tinggi! Maka m;kk Engkaulah segala puji atas apa yang telah Kau tentukan! Aku memo nun. ampun kepada Engkau, dan alat bertaubat kepada Engkau! Dan semoga rahmat dan keselamatan tetap terlimpahkan kepada penghulu kami, Nabi Muhammad, Nabi yang ummi (buta aksara), keluarganya dan sahabatnya"

Panduan Sholat Tahajud

Sholat Tahajud

Panduan Sholat TahajudSholat tahajud merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada waktu malam hari dalam satuan dua rakaat satu kali sala, pada waktu malam hari yaitu pada sepertiga malam akhir, atau setengah malam akhir, atau mendekati dua pertiga malam hingga waktu menjelang sholat subuh. Sholat sunnah tahajud dalam bahasa arab disebut Sholatun Lail yang artinya sholat di malam hari. Mengenai waktu pelaksanaan sholat tahajud para ulama memiliki pendapat yang berbeda ada yang mengatakan bahwa sholat tahajud mesti setelah terbangun dari tidur di malam hari, namun ada juga yang berbendapat bahwa sholat tahajud tidak mesti harus tidur terlebih dahulu.

Minggu, 04 Mei 2014

TENTANG HADITS DHA’IF

Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatanya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin, Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikkan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat Jumhur para Ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal RA, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah RA bersama Rasulullah SAW yang Rasulullah SAW menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah.
Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian Ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk Amal Shalih, penyemangat, atau Manaqib, inilah pendapat yang Mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada Hadits palsu.