Tampilkan postingan dengan label TENTANG HADITS DHA’IF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TENTANG HADITS DHA’IF. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Mei 2014

TENTANG HADITS DHA’IF

Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatanya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin, Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikkan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat Jumhur para Ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal RA, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah RA bersama Rasulullah SAW yang Rasulullah SAW menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah.
Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian Ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk Amal Shalih, penyemangat, atau Manaqib, inilah pendapat yang Mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada Hadits palsu.