Kamis, 23 Januari 2014

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina


Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH

Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya.

Minggu, 03 November 2013

KH Marzuki Mustamar Ceramah di Andong Boyolali

Acara Haul KH. ZUHDI HASAN DAN AKHIRUSSANAH PONDOK PESANTREN ZUMROTUTTHOLIBIEN Karang Joho Mojo Andong Boyolali Jawa Tengah

Sabtu, 02 November 2013

Pengajian Ahad Pagi 3 Nopember 2013

Pengajian Ahad Pagi Aswaja Center magetan penceramah KH Abdul Wahab dari Panekan Kab Magetan, menerangkan tentang kemulyaan bulan Muharam, bukan bulan angker dan gawat seperti sebagian manusia salah memahami bulan muharan atau disebut bulan suro, KH Abdul wahab menjelaskan bahwa bulan muharam adalah bulan barokah untuk perniikahan selanjutnya simak semoga manfaat

DOWNLOAD MP3 SHOLAWAT DAN QOSIDAH

DOWNLOAD MP3 RELIGY OPICK

Mp3 rebana jawa kh.ma'ruf islamuddin