Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi
seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits
yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil
tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu,
wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada
sebagian muslim yang melakukannya.