Tampilkan postingan dengan label Hukum meninggalkan Sholat berjamaah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum meninggalkan Sholat berjamaah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2014

HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH

Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya.