Halo Mahasiswa Prodi Hukum semuanya!
Selamat datang di sesi pertama mata kuliah Hukum Islam
dan Acara Peradilan Agama.
Di sesi diskusi
pertama ini, kita akan mulai dengan fondasi penting, yaitu Prinsip-Prinsip
Dasar dan Asas-Asas Hukum Islam. Beberapa topik yang akan kita bahas meliputi:
Kerangka dasar ajaran Islam, Perbedaan antara syariah dan fikih, Konsep
al-Ahkam al-Khamsah atau lima kategori hukum, Prinsip besar dalam hukum Islam
yaitu al-Maqasid as-Syariah, Serta pengantar sumber-sumber utama hukum Islam:
Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad
Materi diskusi pertama sbb
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan
berbagai persoalan baru dalam kehidupan masyarakat Muslim modern yang tidak dapat
ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Misalnya,
penggunaan dompet digital untuk membayar zakat, hukum bayi tabung dan donor
sperma, transaksi aset digital seperti kripto, hingga penetapan waktu shalat di
Stasiun Luar Angkasa Internasional. Masalah-masalah kontemporer ini tidak
secara langsung dijelaskan dalam nash Al-Qur’an dan Hadis. Bagaimana hukum
Islam merespons persoalan-persoalan tersebut? Apakah ada petunjuk atau dalil
tentang metode menjawab sebuah permasalahan baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an
dan Hadis?
JAWABAN:
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersifat dinamis
dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Meskipun sumber utama hukum Islam
adalah Al-Qur’an dan Hadis, keduanya tidak selalu menjelaskan secara eksplisit
seluruh persoalan baru yang muncul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern. Namun demikian, Islam menyediakan kerangka metodologis (ushul
fiqh) yang memungkinkan ulama dan fuqaha untuk menemukan hukum terhadap
persoalan-persoalan baru melalui proses ijtihad.
Ijtihad dalam konteks ini merupakan usaha sungguh-sungguh
dari para ahli hukum Islam untuk menggali hukum suatu permasalahan yang tidak
ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis).
Landasan keabsahan ijtihad dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW kepada
Mu’adz bin Jabal ketika beliau diutus ke Yaman. Ketika Rasul bertanya, “Dengan
apa engkau akan memutuskan perkara?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitabullah.”
Rasul bertanya lagi, “Jika tidak terdapat di dalamnya?” Mu’adz menjawab,
“Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasul bertanya lagi, “Jika tidak ada dalam Sunnah
Rasulullah?” Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”
Rasulullah kemudian menepuk dada Mu’adz sambil bersabda, “Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap sesuatu
yang diridhai Rasulullah.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan legitimasi
ijtihad dalam menyelesaikan masalah baru.
Dalam praktiknya, para ulama menggunakan berbagai metode
ijtihad seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi hukum yang lebih ringan),
maslahah mursalah (kemaslahatan umum), ‘urf (kebiasaan masyarakat), dan sadd
al-dzari’ah (pencegahan terhadap hal yang menimbulkan kerusakan). Melalui
metode-metode ini, hukum Islam dapat menjawab berbagai persoalan kontemporer.
Misalnya, penggunaan dompet digital untuk membayar zakat dapat dianalogikan
(qiyas) dengan pembayaran zakat melalui transfer bank, selama memenuhi
syarat-syarat syar’i seperti kepemilikan harta, nisab, dan penyalurannya kepada
mustahiq. Begitu juga dengan transaksi aset digital seperti kripto, para ulama
menggunakan pendekatan maslahah mursalah untuk menilai manfaat dan mudaratnya
dalam ekonomi umat sebelum menetapkan hukumnya.
Sementara itu, persoalan seperti bayi tabung dan donor
sperma dibahas melalui pendekatan maqashid al-syari‘ah, yakni dengan
mempertimbangkan tujuan-tujuan syariat Islam (memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta). Dalam hal ini, bayi tabung yang dilakukan oleh pasangan
suami istri sah dinilai boleh karena tetap menjaga nasab dan keturunan,
sedangkan donor sperma dari pihak lain diharamkan karena mengacaukan garis
keturunan yang dilindungi syariat. Demikian pula penetapan waktu salat di
Stasiun Luar Angkasa Internasional dijawab dengan prinsip rukhsah (keringanan)
dan ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif) yang dilakukan lembaga fatwa
internasional seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami, dengan menggunakan pendekatan
perbandingan waktu berdasarkan bumi terdekat.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun
Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit mengatur semua hal, keduanya telah
memberikan prinsip-prinsip dasar dan metode berpikir hukum (manhaj istinbath)
yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan sepanjang masa. Dengan demikian,
hukum Islam bukanlah sistem yang statis, tetapi elastis dan kontekstual, mampu
memberikan solusi atas dinamika kehidupan manusia modern tanpa keluar dari
nilai-nilai dasar syariat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Amir Syarifuddin dalam
bukunya Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2008), ijtihad merupakan sarana penting
dalam menjembatani teks-teks agama dengan realitas sosial yang terus berubah.
Ia menyebut bahwa tanpa ijtihad, hukum Islam akan kehilangan daya hidupnya.
Sementara Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bulan
Bintang, 1990) menegaskan bahwa Islam adalah agama yang universal dan
progresif; ia tidak hanya mengatur masa lalu dan sekarang, tetapi juga memberi
landasan bagi pemecahan masalah di masa depan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam
merespons persoalan-persoalan baru dengan cara menggunakan ijtihad dan
prinsip-prinsip maqashid al-syari‘ah. Ini menunjukkan bahwa Islam telah
menyiapkan mekanisme internal yang kuat untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan
zaman, tanpa kehilangan esensi dan nilai-nilai pokoknya.
Daftar Pustaka
1. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2008.
2. Hasbi Ash-Shiddieqy. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:
Bulan Bintang, 1990.
3. Muhammad Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr
al-‘Arabi, 1958.
4. Wahbah az-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 1–2.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
5. Jaih Mubarok. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Bandung:
Pustaka Setia, 2002.
6. M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i
atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1996.
7. Yusuf al-Qaradawi. Ijtihad dalam Syariat Islam:
Beberapa Pandangan tentang Ijtihad Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press,
1997.
8. H. A. Djazuli. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan,
dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
9. Muhammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.