PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN
Maha Suci Allah SWTyang telah
menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai penjelas dan
pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi
umat manusia. Semoga Allah SWT mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita
semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima
kebenaran hakiki.
Telah kita ketahui bersama bahwa Acara
Tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh umumnya
masyarakat di Indonesia
untuk mengenang hari kematian seseorang. Secara bersama-sama, berkumpul sanak
keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat
Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan
kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil
yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan
ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah
“Tahlilan”.