Tampilkan postingan dengan label PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TAHLILAN

Maha Suci Allah SWTyang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah SWT mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Telah kita ketahui bersama bahwa Acara Tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh umumnya masyarakat di Indonesia untuk mengenang hari kematian seseorang. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.