Tampilkan postingan dengan label ADAKAH TARAWIH YANG BID'AH? Oleh Buya Yahya (BAB VI-VII). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADAKAH TARAWIH YANG BID'AH? Oleh Buya Yahya (BAB VI-VII). Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

ADAKAH TARAWIH YANG BID'AH? Oleh Buya Yahya (BAB VI-VII)



 (BAB VI)
PENDAPAT ULAMA 4 MADZHAB TENTANG SHALAT TARAWEH
 1.     Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :
Mari kita kembali kepada Syaikhul Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam An-Nawawi, Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah Muhadzdzab-nya, bahwasannya :

”Shalat Taraweh adalah satu Shalat sunnah yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yaitu “20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah dengan 3 rokaat Witir maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah sepakat baik Salaf maupun Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di bulan Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . . Namun riwayat yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan pendapat jumhur dari kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yaitu 20 rokaat, maka dari itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna menjadi Sebuah Ijma’ (Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh adalah 20 rokaat”.