(BAB VI)
PENDAPAT ULAMA 4 MADZHAB TENTANG
SHALAT TARAWEH
1. Imam
An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :
Mari kita kembali kepada Syaikhul
Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam An-Nawawi,
Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah Muhadzdzab-nya, bahwasannya
:
”Shalat Taraweh adalah satu Shalat sunnah
yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yaitu
“20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah dengan 3 rokaat Witir
maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah sepakat baik Salaf maupun
Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra
sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam
Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang
mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan
telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di bulan
Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . . Namun riwayat
yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan pendapat jumhur dari
kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yaitu 20 rokaat, maka dari
itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna menjadi Sebuah Ijma’
(Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh adalah 20 rokaat”.