Rabu, 22 Oktober 2025

Diskusi 1 Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204 : Prinsip Dasar dan Sumber Hukum Islam

Halo Mahasiswa Prodi Hukum semuanya!

Selamat datang di sesi pertama mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.

Di sesi diskusi  pertama ini, kita akan mulai dengan fondasi penting, yaitu Prinsip-Prinsip Dasar dan Asas-Asas Hukum Islam. Beberapa topik yang akan kita bahas meliputi: Kerangka dasar ajaran Islam, Perbedaan antara syariah dan fikih, Konsep al-Ahkam al-Khamsah atau lima kategori hukum, Prinsip besar dalam hukum Islam yaitu al-Maqasid as-Syariah, Serta pengantar sumber-sumber utama hukum Islam: Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad

Materi diskusi pertama sbb

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai persoalan baru dalam kehidupan masyarakat Muslim modern yang tidak dapat ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Misalnya, penggunaan dompet digital untuk membayar zakat, hukum bayi tabung dan donor sperma, transaksi aset digital seperti kripto, hingga penetapan waktu shalat di Stasiun Luar Angkasa Internasional. Masalah-masalah kontemporer ini tidak secara langsung dijelaskan dalam nash Al-Qur’an dan Hadis. Bagaimana hukum Islam merespons persoalan-persoalan tersebut? Apakah ada petunjuk atau dalil tentang metode menjawab sebuah permasalahan baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadis?

 

JAWABAN:

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Meskipun sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis, keduanya tidak selalu menjelaskan secara eksplisit seluruh persoalan baru yang muncul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Namun demikian, Islam menyediakan kerangka metodologis (ushul fiqh) yang memungkinkan ulama dan fuqaha untuk menemukan hukum terhadap persoalan-persoalan baru melalui proses ijtihad.

Ijtihad dalam konteks ini merupakan usaha sungguh-sungguh dari para ahli hukum Islam untuk menggali hukum suatu permasalahan yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis). Landasan keabsahan ijtihad dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau diutus ke Yaman. Ketika Rasul bertanya, “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitabullah.” Rasul bertanya lagi, “Jika tidak terdapat di dalamnya?” Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasul bertanya lagi, “Jika tidak ada dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” Rasulullah kemudian menepuk dada Mu’adz sambil bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap sesuatu yang diridhai Rasulullah.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan legitimasi ijtihad dalam menyelesaikan masalah baru.

Dalam praktiknya, para ulama menggunakan berbagai metode ijtihad seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi hukum yang lebih ringan), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), ‘urf (kebiasaan masyarakat), dan sadd al-dzari’ah (pencegahan terhadap hal yang menimbulkan kerusakan). Melalui metode-metode ini, hukum Islam dapat menjawab berbagai persoalan kontemporer. Misalnya, penggunaan dompet digital untuk membayar zakat dapat dianalogikan (qiyas) dengan pembayaran zakat melalui transfer bank, selama memenuhi syarat-syarat syar’i seperti kepemilikan harta, nisab, dan penyalurannya kepada mustahiq. Begitu juga dengan transaksi aset digital seperti kripto, para ulama menggunakan pendekatan maslahah mursalah untuk menilai manfaat dan mudaratnya dalam ekonomi umat sebelum menetapkan hukumnya.

Sementara itu, persoalan seperti bayi tabung dan donor sperma dibahas melalui pendekatan maqashid al-syari‘ah, yakni dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan syariat Islam (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Dalam hal ini, bayi tabung yang dilakukan oleh pasangan suami istri sah dinilai boleh karena tetap menjaga nasab dan keturunan, sedangkan donor sperma dari pihak lain diharamkan karena mengacaukan garis keturunan yang dilindungi syariat. Demikian pula penetapan waktu salat di Stasiun Luar Angkasa Internasional dijawab dengan prinsip rukhsah (keringanan) dan ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif) yang dilakukan lembaga fatwa internasional seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami, dengan menggunakan pendekatan perbandingan waktu berdasarkan bumi terdekat.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit mengatur semua hal, keduanya telah memberikan prinsip-prinsip dasar dan metode berpikir hukum (manhaj istinbath) yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan sepanjang masa. Dengan demikian, hukum Islam bukanlah sistem yang statis, tetapi elastis dan kontekstual, mampu memberikan solusi atas dinamika kehidupan manusia modern tanpa keluar dari nilai-nilai dasar syariat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Amir Syarifuddin dalam bukunya Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2008), ijtihad merupakan sarana penting dalam menjembatani teks-teks agama dengan realitas sosial yang terus berubah. Ia menyebut bahwa tanpa ijtihad, hukum Islam akan kehilangan daya hidupnya. Sementara Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1990) menegaskan bahwa Islam adalah agama yang universal dan progresif; ia tidak hanya mengatur masa lalu dan sekarang, tetapi juga memberi landasan bagi pemecahan masalah di masa depan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam merespons persoalan-persoalan baru dengan cara menggunakan ijtihad dan prinsip-prinsip maqashid al-syari‘ah. Ini menunjukkan bahwa Islam telah menyiapkan mekanisme internal yang kuat untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman, tanpa kehilangan esensi dan nilai-nilai pokoknya.

 

Daftar Pustaka

1. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

2. Hasbi Ash-Shiddieqy. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

3. Muhammad Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958.

4. Wahbah az-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 1–2. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

5. Jaih Mubarok. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2002.

6. M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1996.

7. Yusuf al-Qaradawi. Ijtihad dalam Syariat Islam: Beberapa Pandangan tentang Ijtihad Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

8. H. A. Djazuli. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2006.

9. Muhammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

 

Diskusi 2 Hukum Zakat Mata Kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

 Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

 Sesi 2  Hukum Zakat

Halo, mahasiswa semuanya! Selamat datang di Sesi Kedua mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama. Pada sesi ini, kita akan membahas topik hukum zakat yang terdiri beberapa pokok bahasan yaitu: Pengertian dan Unsur-unsur Zakat; Jenis Zakat, Penerima Zakat, dan Pengelola Zakat; dan Zakat dan Pajak.

H.M Tasir Hidayat
 Soal Diskusi 3 Hukum Zakat

Salah satu golongan penerima zakat adalah fakir dan miskin. Dalam praktik di lapangan, batas antara fakir dan miskin sering terlihat kabur. Misalnya, di sebuah kota besar, ada seorang janda dengan tiga anak yang bekerja sebagai buruh cuci dengan penghasilan Rp30.000/hari. Ia tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial karena tidak memiliki KTP domisili kota. Di sisi lain, ada keluarga yang hidup di rumah permanen dengan kendaraan roda dua, namun penghasilannya nyaris habis untuk cicilan utang dan kebutuhan sekolah anak. Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang benar-benar layak disebut fakir dan miskin dan termasuk golongan penerima zakat. Berikan pandangan saudara tentang ukuran fakir dan miskin tersebut.

Silahkan merujuk pada modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan agama.

Cantumkan sumber referensi dalam menanggapi.

 Jawab

Dalam menentukan ukuran fakir dan miskin sebagai penerima zakat, terdapat beberapa pandangan dan kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan. Secara umum, fakir dan miskin dapat dibedakan berdasarkan tingkat kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

 Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya, atau memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam konteks ini, fakir dapat diartikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

 Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka mungkin memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam konteks ini, miskin dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kemampuan terbatas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kriteria Fakir dan Miskin

Dalam menentukan kriteria fakir dan miskin, perlu dipertimbangkan beberapa faktor, seperti:

- Kebutuhan pokok: Fakir dan miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

- Penghasilan: Fakir adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

- Harta: Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam kasus yang Anda sebutkan, janda dengan tiga anak yang bekerja sebagai buruh cuci dengan penghasilan Rp30.000/hari dapat dikategorikan sebagai miskin karena memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sementara itu, keluarga yang hidup di rumah permanen dengan kendaraan roda dua tetapi memiliki cicilan utang dan kebutuhan sekolah anak yang besar dapat dikategorikan sebagai miskin juga karena penghasilannya nyaris habis untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

 Referensi:

- Al-Qur'an, Surat At-Taubah ayat 60

- Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii

- As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’

- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

 

DISKUSI SESI 3 Hukum Wakaf Mata Kuliah : Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

Materi Diskusi Sesi 3 membahas tentang :  Hukum Wakaf

H M Tasir Hidayat 

HALLO Mahasiswa PRODI HUKUM Selamat datang kembali di Sesi Ketiga mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama. Pada sesi ini, kita akan membahas tentang hukum wakaf yang terdiri beberapa pokok bahasan yaitu, pengertian dan unsur-unsur wakaf, macam wakaf, wakaf dengan wasiat, status perubahan harta benda wakaf, pengelolaan pengembangan harta wakaf, dan wakaf benda bergerak berupa uang dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

Mahasiswa diharapkan dapat mengerti dan memahami wakaf beserta unsur yang terdapat di dalamnya, macam wakaf, wakaf dengan wasiat dan perubahan harta benda wakaf, wakaf uang, dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 Secara khusus, mahasiswa juga mampu:

mendefinisikan pengertian wakaf;

memahami dasar hukum adanya wakaf;

menjelaskan macam-macam wakaf;

memahami macam-macam wakaf yang terdiri atas wakaf ahli dan wakaf umum;

memahami hubungan antara wakaf dan wasiat;

memahami perubahan harta benda wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004;

memahami tujuan dari wakaf uang;

memahami pelaksanaan wakaf uang;

memahami wakaf benda tidak bergerak (tanah);

memahami tata cara pelaksanaan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 

Soal Diskusi Sesi 3 Hukum Wakaf,

Wakaf uang mulai diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang, dan diperkuat oleh peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola, membina, dan mendorong optimalisasi wakaf uang. Namun, hingga kini pemanfaatan wakaf uang masih belum maksimal. Tingkat literasi masyarakat masih rendah, banyak yang ragu atas keamanannya, dan sebagian masih beranggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan. Selain itu masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah. Berikan tanggapan dan solusi dari saudara terkait kondisi di atas! Berikan juga pandangan saudara tentang manfaat dari wakaf uang!


JAWAB

Wakaf uang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang.

Tantangan:

- Rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang

- Kekhawatiran atas keamanan wakaf uang

- Anggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan

- Masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah

Solusi:

- Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang wakaf uang.

- Pengembangan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur wakaf uang, seperti platform online dan lembaga pengelola wakaf, dapat memudahkan masyarakat untuk berwakaf.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan wakaf uang yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Manfaat Wakaf Uang:

- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

- Mempromosikan Pembangunan Ekonomi Syariah: Wakaf uang dapat menjadi sumber pendanaan bagi usaha-usaha syariah dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah.

- Meningkatkan Kemandirian Umat: Wakaf uang dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada sumber dana eksternal.

 

Referensi:

 

- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang

- Badan Wakaf Indonesia (BWI)

- Modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

Senin, 27 Maret 2023

SYI'IR AYATE QURAN pujian setelah adzan

SYI'IR AYATE QURAN
 Video Klik disini

يَا رَسُوْلَ الله سَلاَمٌ عَلَيْك
 يَا رَفِيْعَ الشَّانِ وَالدَّرَجِ
 

Ayate Qur'an kabeh nem ewu
Punjul nem atus suwidak krungu
Kang sewu nerangake perintah
Sekehe wajib fardlu lan sunnah
Lan sewu nerangake larangan
Kang sewu nerangake janjian    
Sewu pengancam ingkang medeni
Sewu cerito dongeng kang peni
Sewu nerangake telodo
Supugo ngerti jur manjing dodo
Kang limang atus anerangaken
Halal lan haram dijogo temen
Satus ing tahlil tasbih anutur
Supoyo podo den tur tinutur
Ingkang suwidak nyaline ayat
Kang den salini tinutur tammat
Seng moco saben sak huruf Qur'an
Ginanjar siji sutera sandangan
Besok naliko ono suwargo
Langgeng lan tetep jembar lan lego
Seng sopo wonge podo kepingin
Macaho Qur'an kang luwih dingin