Rabu, 22 Oktober 2025

DISKUSI SESI 3 Hukum Wakaf Mata Kuliah : Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama FSIH4204

Materi Diskusi Sesi 3 membahas tentang :  Hukum Wakaf

H M Tasir Hidayat 

HALLO Mahasiswa PRODI HUKUM Selamat datang kembali di Sesi Ketiga mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama. Pada sesi ini, kita akan membahas tentang hukum wakaf yang terdiri beberapa pokok bahasan yaitu, pengertian dan unsur-unsur wakaf, macam wakaf, wakaf dengan wasiat, status perubahan harta benda wakaf, pengelolaan pengembangan harta wakaf, dan wakaf benda bergerak berupa uang dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

Mahasiswa diharapkan dapat mengerti dan memahami wakaf beserta unsur yang terdapat di dalamnya, macam wakaf, wakaf dengan wasiat dan perubahan harta benda wakaf, wakaf uang, dan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 Secara khusus, mahasiswa juga mampu:

mendefinisikan pengertian wakaf;

memahami dasar hukum adanya wakaf;

menjelaskan macam-macam wakaf;

memahami macam-macam wakaf yang terdiri atas wakaf ahli dan wakaf umum;

memahami hubungan antara wakaf dan wasiat;

memahami perubahan harta benda wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004;

memahami tujuan dari wakaf uang;

memahami pelaksanaan wakaf uang;

memahami wakaf benda tidak bergerak (tanah);

memahami tata cara pelaksanaan wakaf benda tidak bergerak (tanah).

 

Soal Diskusi Sesi 3 Hukum Wakaf,

Wakaf uang mulai diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang, dan diperkuat oleh peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola, membina, dan mendorong optimalisasi wakaf uang. Namun, hingga kini pemanfaatan wakaf uang masih belum maksimal. Tingkat literasi masyarakat masih rendah, banyak yang ragu atas keamanannya, dan sebagian masih beranggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan. Selain itu masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah. Berikan tanggapan dan solusi dari saudara terkait kondisi di atas! Berikan juga pandangan saudara tentang manfaat dari wakaf uang!


JAWAB

Wakaf uang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang.

Tantangan:

- Rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang

- Kekhawatiran atas keamanan wakaf uang

- Anggapan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah atau bangunan

- Masyarakat lebih familiar dengan penyaluran uang melalui Zakat/Infak/Sedekah

Solusi:

- Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang wakaf uang.

- Pengembangan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur wakaf uang, seperti platform online dan lembaga pengelola wakaf, dapat memudahkan masyarakat untuk berwakaf.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan wakaf uang yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Manfaat Wakaf Uang:

- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

- Mempromosikan Pembangunan Ekonomi Syariah: Wakaf uang dapat menjadi sumber pendanaan bagi usaha-usaha syariah dan mempromosikan pembangunan ekonomi syariah.

- Meningkatkan Kemandirian Umat: Wakaf uang dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada sumber dana eksternal.

 

Referensi:

 

- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Uang

- Badan Wakaf Indonesia (BWI)

- Modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

Senin, 27 Maret 2023

SYI'IR AYATE QURAN pujian setelah adzan

SYI'IR AYATE QURAN
 Video Klik disini

يَا رَسُوْلَ الله سَلاَمٌ عَلَيْك
 يَا رَفِيْعَ الشَّانِ وَالدَّرَجِ
 

Ayate Qur'an kabeh nem ewu
Punjul nem atus suwidak krungu
Kang sewu nerangake perintah
Sekehe wajib fardlu lan sunnah
Lan sewu nerangake larangan
Kang sewu nerangake janjian    
Sewu pengancam ingkang medeni
Sewu cerito dongeng kang peni
Sewu nerangake telodo
Supugo ngerti jur manjing dodo
Kang limang atus anerangaken
Halal lan haram dijogo temen
Satus ing tahlil tasbih anutur
Supoyo podo den tur tinutur
Ingkang suwidak nyaline ayat
Kang den salini tinutur tammat
Seng moco saben sak huruf Qur'an
Ginanjar siji sutera sandangan
Besok naliko ono suwargo
Langgeng lan tetep jembar lan lego
Seng sopo wonge podo kepingin
Macaho Qur'an kang luwih dingin

Rabu, 31 Maret 2021

Hj. Siti Komariyah PENGAJIAN ELENG2 TOMBONE ATI BKMT Kab Magetan | 3 Tin...

Hj. Siti Komariyah PENGAJIAN ELENG2 TOMBONE ATI BKMT Kab Magetan |3 Tingkatan Orang Berpuasa Menurut Imam Al-Ghazali Pertama, Puasa orang awam (orang kebanyakan), Puasa orang awam adalah menahan makan dan minum dan menjaga kemaluan dari godaan syahwat. Tingkatan puasa ini menurut Al-Ghazali adalah tingkatan puasa yang paling rendah, kenapa? Karena dalam puasa ini hanyalah menahan dari makan, minum, dan hubungan suami istri Kalau puasanya hanya karena menahan makan dan minum serta tidak melakukan hubungan suami isteri di siang hari, maka kata Rasulullah Saw puasa orang ini termasuk puasa yang merugi yaitu berpuasa tapi tidak mendapatkan pahala melainkan sedikit. Hal ini lah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Saw dengan sabdanya: “banyak orang berpuasa tapi tidak mendapatka pahala berpuasa, yang ia dapatkan hanya lapar dan dahaga.” Kedua, Puasanya orang khusus adalah selain menahan makan dan minum serta syahwat juga menahan pendengaran, pandangan, ucapan, gerakan tangan dan kaki dari segala macam bentuk dosa,” tulis Imam Ghazali. Maka puasa ini sering disebutnya dengan puasa para Shalihin (orang-orang saleh). Menurut Al- Ghazali, seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan dalam tinkatan puasa kedua ini kecuali harus melewati enam hal sebagai prasayaratnya, yaitu menahan pandangan dari segala hal yang dicela dan dimakruhkan. Menjaga lidah dari perkataan yang sia-sia, berdusta, mengumpat, berkata keji, dan mengharuskan berdiam diri. Menggunakan waktu untuk berzikir kepada Allah serta membaca Al-Quran. Menjaga pendengaran dari mendengar kata-kata yang tidak baik. Mencegah anggota tubuh yang lain dari perbuatan dosa. Tidak berlebih-lebihan dalam berbuka, sampai perutnya penuh makanan. Hatinya senantiasa diliputi rasa cemas (khauf) dan harap (raja) karena tidak diketahui apakah puasanya diterima atau tidak oleh Allah. Ketiga, Puasa khususnya orang yang khusus adalah puasanya hati dari kepentingan jangka pendek dan pikiran-pikiran duniawi serta menahan segala hal yang dapat memalingkan dirinya pada selain Allah SWT. Puasa khusus yang lebih khusus lagi yaitu, di samping hal di atas adalah puasa hati dari segala keinginan hina dan segala pikiran duniawi, serta mencegah memikirkan apa-apa selain Allah Swt (shaum al-Qalbi ‘an al-Himam ad-Duniyati wa al-Ifkaar al-Dannyuwiyati wakaffahu ‘ammaa siwa Allaah bi al-Kulliyati). Menurut Al-Ghazali, tingkatan puasa yang ketiga ini adalah tingkatan puasanya para nabi , Shiddiqqiin, dan Muqarrabin.

Minggu, 28 Maret 2021

Madrasah TNI Polri | Ustad Amin Soni Al Fatah Temboro | Hadits Arbain #3...

Ahad | Ustad Amin Soni Al Fatah Temboro | Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #35 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 2564]